Anti Pailit Danantara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Susunan pengurus Danantara resmi diumumkan pada Senin, 24 Maret 2025. Para petinggi tersebut akan bertugas memastikan Danantara berhasil meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional badan usaha milik negara (BUMN).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada Danantara untuk mengelola seluruh dividen BUMN, mendirikan holding investasi dan holding operasional serta dapat memberikan dan menerima pinjaman dengan menjadikan aset BUMN sebagai jaminan. Kewenangan untuk melakukan investasi dan menerima pinjaman berpotensi membuat Danantara memiliki utang kepada pihak lain. Kondisi itu akan menimbulkan hak bagi kreditur menempuh kepailitan sebagai langkah hukum paling akhir untuk menagih pembayaran.
Baca Juga: Sama-Sama Baru Ganti Presiden, Ini Perbedaan Nasib Surat Utang Indonesia dan AS
