UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Bagaimana Dampaknya ke Pengusaha dan Buruh?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang–Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang–undang pada rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (6/10/2026). UU tersebut dinilai dapat memperbaiki sistem pengupahan hingga pengembangan kompetensi tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa UU ini mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Undang – undang ini memperkuat prinsip nondiskriminasi, termasuk dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.
