ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus mengincar kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias program Tax Amnesty Jilid II yang baru saja berakhir 30 Juni lalu.
Meski sudah berakhir, suara sumbang masih terdengar. Sumber KONTAN salah satu wajib pajak peserta Tax Amnesty II merasa dikejar Ditjen Pajak untuk ikut program PPS. Wajib pajak yang merupakan investor saham ritel yang enggan disebut namanya mengungkapkan dirinya bahkan mendapat 'surat cinta" Ditjen Pajak agar mengikuti Tax Amnesty II.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.