APBD yang Mengendap dan Inersia Fiskal Daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap tahun, anggaran daerah (APBD) dikucurkan dalam jumlah besar ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Namun fenomena yang berulang dari tahun ke tahun menunjukkan ironi, dana publik yang seharusnya menjadi motor pertumbuhan justru mengendap di rekening kas daerah. Per September 2025, total dana mengendap di kas pemerintah daerah mencapai Rp 233,97 triliun, terdiri atas giro Rp 178,14 triliun, deposito Rp 48,4 triliun dan tabungan Rp 7,43 triliun (Bank Indonesia, 2025). Besarnya dana yang menganggur ini menandai adanya inersia fiskal daerah, kondisi di mana anggaran publik tidak bergerak sebagaimana mestinya, melainkan membeku dalam sistem birokrasi dan ketakutan administratif.
Fenomena ini bukan hanya soal keterlambatan penyerapan anggaran, tetapi cerminan dari struktur fiskal daerah yang mengalami kejumudan yang sudah mengakar lama. Inersia fiskal (fiscal inertia) merujuk pada lambannya respons fiskal terhadap stimulus atau kebijakan anggaran akibat rigiditas struktural, rendahnya kapasitas institusional, atau insentif yang salah arah.
