Berita Bisnis

APBI Mengusulkan Royalti Batubara PKB2B Maksimal 20%

Selasa, 09 Februari 2021 | 06:14 WIB
APBI Mengusulkan Royalti Batubara PKB2B Maksimal 20%

ILUSTRASI. Aktivitas perusahaan penimbunan batu bara yang dilakukan secara terbuka di tepi Sungai Batanghari terlihat dari Muarojambi, Jambi, Kamis (18/10/2018). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengusulkan tarif royalti di rentang 14%-20% bagi perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kelak, tarif itu akan dikenakan setelah pemegang PKP2B mendapatkan perpanjangan operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sebelumnya, tarif royalti pemegang PKP2B generasi 1, 2 dan 3 sebesar 13,5%. Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia menyatakan, usulan tarif royalti telah mempertimbangkan kewajiban penerimaan negara yang lebih tinggi saat PKP2B mendapatkan perpanjangan menjadi IUPK.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru