APBI Mengusulkan Royalti Batubara PKB2B Maksimal 20%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengusulkan tarif royalti di rentang 14%-20% bagi perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kelak, tarif itu akan dikenakan setelah pemegang PKP2B mendapatkan perpanjangan operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sebelumnya, tarif royalti pemegang PKP2B generasi 1, 2 dan 3 sebesar 13,5%. Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia menyatakan, usulan tarif royalti telah mempertimbangkan kewajiban penerimaan negara yang lebih tinggi saat PKP2B mendapatkan perpanjangan menjadi IUPK.
