Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - BRUSSEL. Komisi Antimonopoli Uni Eropa telah melakukan penyelidikan atas pelanggaran aturan persaingan usaha terhadap Apple. Sumber Reuters kemarin mengungkapkan, Apple dituduh melakukan pelanggaran lewat teknologi near-field-communication (NFC) miliknya.
Dengan tuduhan antimonopoli tersebut, produsen iPhone ini tengah dihadapkan dengan kemungkinan membayar denda yang besar. dDan terpaksa harus membuka sistem pembayaran selulernya kepada para pesaing.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG