KONTAN.CO.ID - BRUSSEL. Komisi Antimonopoli Uni Eropa telah melakukan penyelidikan atas pelanggaran aturan persaingan usaha terhadap Apple. Sumber Reuters kemarin mengungkapkan, Apple dituduh melakukan pelanggaran lewat teknologi near-field-communication (NFC) miliknya.
Dengan tuduhan antimonopoli tersebut, produsen iPhone ini tengah dihadapkan dengan kemungkinan membayar denda yang besar. dDan terpaksa harus membuka sistem pembayaran selulernya kepada para pesaing.
