Arutmin Indonesia Mengurus Perpanjangan Kontrak dan Perubahan Status

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Arutmin Indonesia telah mengajukan perpanjangan kontrak dan perubahan status dari semula Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP). Kini, anak usaha PT Bumi Resources Tbk tersebut harus menunggu hasil evaluasi dari pemerintah.
Arutmin adalah satu dari tujuh perusahaan yang masuk kategori PKP2B generasi I yang akan habis masa kontraknya. Adapun jatuh tempo kontrak Arutmin pada 1 November 2020. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, perusahaan sudah bisa mengajukan permohonan perpanjangan IUP OP paling cepat dalam jangka waktu dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan