Arutmin Indonesia Mengurus Perpanjangan Kontrak dan Perubahan Status
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Arutmin Indonesia telah mengajukan perpanjangan kontrak dan perubahan status dari semula Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP). Kini, anak usaha PT Bumi Resources Tbk tersebut harus menunggu hasil evaluasi dari pemerintah.
Arutmin adalah satu dari tujuh perusahaan yang masuk kategori PKP2B generasi I yang akan habis masa kontraknya. Adapun jatuh tempo kontrak Arutmin pada 1 November 2020. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, perusahaan sudah bisa mengajukan permohonan perpanjangan IUP OP paling cepat dalam jangka waktu dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir.
