Berita Bisnis

Arutmin Indonesia Mengurus Perpanjangan Kontrak dan Perubahan Status

Jumat, 29 November 2019 | 07:50 WIB
Arutmin Indonesia Mengurus Perpanjangan Kontrak dan Perubahan Status

ILUSTRASI. Suasana di lokasi tambang pit Bendili tambang Bintang, Kaltim Prima Coal, Sangatta, Kalimantan Timur, (27/4). Dengan langkah efisiensi dan standar operasional tinggi, Kaltim Prima Coal menargetkan produksi 62 juta ton tahun ini. Tambang barubara yang seba

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Arutmin Indonesia telah mengajukan perpanjangan kontrak dan perubahan status dari semula Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP). Kini, anak usaha PT Bumi Resources Tbk tersebut harus menunggu hasil evaluasi dari pemerintah.

Arutmin adalah satu dari tujuh perusahaan yang masuk kategori PKP2B generasi I yang akan habis masa kontraknya. Adapun jatuh tempo kontrak Arutmin pada 1 November 2020. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, perusahaan sudah bisa mengajukan permohonan perpanjangan IUP OP paling cepat dalam jangka waktu dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru