KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Kerja Komisi III DPR RI dan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD, yang berlangsung 29 Maret 2023 menyisakan banyak cerita menarik. Salah satunya soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Mahfud MD dalam kesempatan itu meminta DPR segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut. Kehadiran UU Perampasan Aset, ujar Mahfud, memudahkan penanganan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.