Aset Bisa Disita Negara, Nasib Nasabah Wanaartha Life Semakin Suram

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) semakin suram. Ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas aset Wanaartha Life agar dapat disita oleh negara.
MA memutuskan aset Wanaartha Life sebesar Rp 2,4 triliun terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya sah jika dirampas untuk negara, dalam putusan perkara nomor: 5728 K/PID.SUS/2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan