Aset Bisa Disita Negara, Nasib Nasabah Wanaartha Life Semakin Suram
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) semakin suram. Ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas aset Wanaartha Life agar dapat disita oleh negara.
MA memutuskan aset Wanaartha Life sebesar Rp 2,4 triliun terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya sah jika dirampas untuk negara, dalam putusan perkara nomor: 5728 K/PID.SUS/2022.
