Berita Keuangan

Aset Bisa Disita Negara, Nasib Nasabah Wanaartha Life Semakin Suram

Selasa, 01 November 2022 | 10:33 WIB
Aset Bisa Disita Negara, Nasib Nasabah Wanaartha Life Semakin Suram

ILUSTRASI. Pagar gedung kantor pusat WanaArtha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tertutup usai digeledah Bareskrim Polri, Kamis (15/9/2022).

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Nasib pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) semakin suram. Ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas aset Wanaartha Life agar dapat disita oleh negara.

MA memutuskan aset Wanaartha Life sebesar Rp 2,4 triliun terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya sah jika dirampas untuk negara, dalam putusan perkara nomor: 5728 K/PID.SUS/2022. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru