ILUSTRASI. Pagar gedung kantor pusat WanaArtha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tertutup usai digeledah Bareskrim Polri, Kamis (15/9/2022).
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) semakin suram. Ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas aset Wanaartha Life agar dapat disita oleh negara.
MA memutuskan aset Wanaartha Life sebesar Rp 2,4 triliun terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya sah jika dirampas untuk negara, dalam putusan perkara nomor: 5728 K/PID.SUS/2022.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.