Asing Masuk Rp 7,58 Triliun di Pekan Ketiga Februari

Senin, 24 Februari 2025 | 09:01 WIB
Asing Masuk Rp 7,58 Triliun di Pekan Ketiga Februari
[ILUSTRASI. Petugas menghituang uang asing Dolar Amerika Serikat (USD) dan Indonesia Rupiah (Rp) di konter penukaran uang asing di Jakarta, Selasa (22/10/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/10/2024]
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat aliran dana dari investor asing masuk dari pasar keuangan Indonesia. Besarannya, mencapai Rp 7,58 triliun di sepanjang pekan ketiga Februari 2025.

Direktur Ekselutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, aliran modal asing masuk ke pasar surat berharga negara (SBN) dan ke Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). "Nonresiden tercatat beli neto sebesar Rp 6,96 triliun di pasar SBN dan Rp 1,08 triliun di SRBI," kata Denny dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2) akhir pekan lalu.

Di saat yang sama, aliran modal asing yang tercatat hengkang dari pasar saham RI sebesar Rp 460 miliar.

Sementara itu, premi risiko investasi RI meningkat. Premi credit default swap (CDS) Indonesia lima tahun per 20 Februari 2025 mencapai 69,66 basis poin (bps), naik dibanding dengan 14 Februari 2025 sebesar 68,97 bps.

Baca Juga: Kepemilikan SBN oleh BI Bakal Makin Besar

Berdasarkan data setelmen sejak awal tahun sampai dengan 20 Februari, nonresiden mencetak beli neto Rp 14,48 triliun. Perinciannya, asing membukukan beli neto sebesar Rp 18,99 triliun di pasar SBN dan Rp 3,23 triliun di SRBI, namun jual neto Rp 7,74 triliun di pasar saham.

Ke depan, BI terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait, serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk mendukung ketahanan eksternal ekonomi Indonesia. 
 

Bagikan

Berita Terbaru

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:34 WIB

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air

Di tengah meningkatnya kebutuhan pengelolaan air yang berkelanjutan, PT Lautan Luas Tbk (LTLS) menawarkan solusi pengola

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:31 WIB

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah

Persaingan bisnis taksi di layanan segmen menengah kini semakin masif. Siuapa yang dibidik dan seperti apa pasarnya? 

 
Mengubah Status dari Pasar Jadi Basis Produksi
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:28 WIB

Mengubah Status dari Pasar Jadi Basis Produksi

Pemerintah meluncurkan motor listrik nasional dan ekosistem pendukungnya. Lalu, menyiapkan ragam insentif untuk mendorong penjualannya.

Cuan dari Angkutan Hewan Peliharaan
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Cuan dari Angkutan Hewan Peliharaan

Sulitnya mencari kendaraan yang mau mengangkut hewan peliharaan membuka peluang bisnis pet taxi di sejumlah kota.

Peluang Bikin Perisai Konsumen Digital dari Serangan Siber
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Peluang Bikin Perisai Konsumen Digital dari Serangan Siber

Ancaman siber kini tak hanya membayangi perusahaan, juga mengincar keuangan konsumen. Asuransi kini menawarkan perlindungan dari kejahatan siber.

Tak Lagi Keluar Duit Banyak untuk Infrastruktur IT
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:16 WIB

Tak Lagi Keluar Duit Banyak untuk Infrastruktur IT

Perusahaan penyedia layanan internet menjawab kebutuhan digitalisasi pelaku usaha, dengan memberi layanan yang beragam.

Membedah Logika di Balik Pembenaran Belanja
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Membedah Logika di Balik Pembenaran Belanja

Di balik humor girl math di media sosial, pembenaran atas belanja impulsif ternyata bisa berdampak panjang. Simak ulasannya berikut ini.

 
Warna Soga Sang Saka Gula Kelapa
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:11 WIB

Warna Soga Sang Saka Gula Kelapa

​Bendera Kerajaan Majapahit (Wilwatikta) berupa lima garis horizontal merah dan empat garis horizontal putih.

Pembatasan BBM & Risikonya
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Pembatasan BBM & Risikonya

Pemerintah akan memperketat penyaluran subsidi BBM menggunakan desil yang merujuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Apa risikonya?

Pajak untuk Sumbangan Bikin Rumah Ibadah
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 05:50 WIB

Pajak untuk Sumbangan Bikin Rumah Ibadah

Jadi apabila pemberian sumbangan ini diberikan dalam bentuk uang tunai maka atas biaya sumbangan ini tidak dapat dibiayakan. 

INDEKS BERITA