Berita Regulasi

ASN Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, Kecuali Dinas

Sabtu, 15 Januari 2022 | 08:25 WIB
ASN Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, Kecuali Dinas

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 03/2022 yang terbit pada Kamis (13/1).

Dalam SE tersebut, Tjahjo meminta seluruh pegawai ASN, termasuk keluarganya, membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19. Langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru