KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 03/2022 yang terbit pada Kamis (13/1).
Dalam SE tersebut, Tjahjo meminta seluruh pegawai ASN, termasuk keluarganya, membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19. Langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.