KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 03/2022 yang terbit pada Kamis (13/1).
Dalam SE tersebut, Tjahjo meminta seluruh pegawai ASN, termasuk keluarganya, membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19. Langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan