Asosiasi Rumah Sakit Mengusulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengusulkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan saat kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan mulai 30 Desember 2025.
Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi menilai kenaikan tarif ini diperlukan mengingat KRIS bakal mengubah sistem kelas yang sebelumnya tiga kelas di rumah sakit menjadi satu kelas saja. "Kalau nanti KRIS hanya menjadi satu kelas, kami harap mungkin ekuivalen dengan tarif kelas satu saat ini," kata dia kepada KONTAN, Jumat (14/11).
