KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa mulai memasarkan produk unitlink baru. Tentu saja, unitlink mereka ini sudah sesuai dengan ketentuan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulator memang memperketat produk unitlink dengan mengeluarkan SE OJK 5/2022 terkait Produk yang dikaitkan dengan asuransi atau lebih dikenal dengan sebutan Paydi..
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.