Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa mulai memasarkan produk unitlink baru. Tentu saja, unitlink mereka ini sudah sesuai dengan ketentuan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulator memang memperketat produk unitlink dengan mengeluarkan SE OJK 5/2022 terkait Produk yang dikaitkan dengan asuransi atau lebih dikenal dengan sebutan Paydi..
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG