KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa mulai memasarkan produk unitlink baru. Tentu saja, unitlink mereka ini sudah sesuai dengan ketentuan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulator memang memperketat produk unitlink dengan mengeluarkan SE OJK 5/2022 terkait Produk yang dikaitkan dengan asuransi atau lebih dikenal dengan sebutan Paydi..
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.