Berita Keuangan

Tidak Laporkan Unitlink di SPT Tahunan, Siap-Siap Kena Denda Pajak

Selasa, 28 Maret 2023 | 08:50 WIB
Tidak Laporkan Unitlink di SPT Tahunan, Siap-Siap Kena Denda Pajak

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan semakin dekat. PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) mengmbau nasabah agar mencantumkan nilai dana investasi yang didapat dari produk unitlink dalam laporan SPT tahunan. Sebab, dana itu termasuk nilai kekayaan wajib pajak.

Seperti diketahui, batas waktu lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2023. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan asetnya ini, akan dikenakan sanksi administrasi denda Rp 100.000.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru