Berita Keuangan

Tidak Laporkan Unitlink di SPT Tahunan, Siap-Siap Kena Denda Pajak

Selasa, 28 Maret 2023 | 08:50 WIB
Tidak Laporkan Unitlink di SPT Tahunan, Siap-Siap Kena Denda Pajak

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan semakin dekat. PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) mengmbau nasabah agar mencantumkan nilai dana investasi yang didapat dari produk unitlink dalam laporan SPT tahunan. Sebab, dana itu termasuk nilai kekayaan wajib pajak.

Seperti diketahui, batas waktu lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2023. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan asetnya ini, akan dikenakan sanksi administrasi denda Rp 100.000.

Terbaru