Tidak Laporkan Unitlink di SPT Tahunan, Siap-Siap Kena Denda Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan semakin dekat. PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) mengmbau nasabah agar mencantumkan nilai dana investasi yang didapat dari produk unitlink dalam laporan SPT tahunan. Sebab, dana itu termasuk nilai kekayaan wajib pajak.
Seperti diketahui, batas waktu lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2023. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan asetnya ini, akan dikenakan sanksi administrasi denda Rp 100.000.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.