Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan semakin dekat. PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) mengmbau nasabah agar mencantumkan nilai dana investasi yang didapat dari produk unitlink dalam laporan SPT tahunan. Sebab, dana itu termasuk nilai kekayaan wajib pajak.
Seperti diketahui, batas waktu lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2023. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan asetnya ini, akan dikenakan sanksi administrasi denda Rp 100.000.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG