Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru saja dilantik bakal memperketat investasi industri asuransi jiwa. Salah satu tujuannya agar kejadian yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri tidak terulang kembali.
Anggota Dewan Komisioner OJK di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Ogi Prastomiyono berencana memperketat aturan tata kelola investasi industri perasuransian. “Karena masalah yang dihadapi itu investasi asuransi itu tidak menghasilkan yang baik atau bahkan nilainya jauh dari yang ditetapkan,” ujar Ogi, dalam konferensi pers, Rabu (20/7).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.