KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru saja dilantik bakal memperketat investasi industri asuransi jiwa. Salah satu tujuannya agar kejadian yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri tidak terulang kembali.
Anggota Dewan Komisioner OJK di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Ogi Prastomiyono berencana memperketat aturan tata kelola investasi industri perasuransian. “Karena masalah yang dihadapi itu investasi asuransi itu tidak menghasilkan yang baik atau bahkan nilainya jauh dari yang ditetapkan,” ujar Ogi, dalam konferensi pers, Rabu (20/7).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan