ILUSTRASI. Pada akhir tahun lalu, ekuitas UUS BNI Life telah mencapai Rp 360 miliar./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/14/04/2021.
Reporter: Aldehead Marinda, Ferry Saputra | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan asuransi mempersiapkan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS).
Maklum, batas waktu pelaksanaan spin off UUS paling lambat 31 Desember 2026. Ini sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.