Asuransi Kejar Syarat Modal Spin Off Unit Usaha Syariah (UUS)
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan asuransi mempersiapkan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS).
Maklum, batas waktu pelaksanaan spin off UUS paling lambat 31 Desember 2026. Ini sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.