KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pertengahan tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta industri asuransi memberi premi lebih murah untuk asuransi kendaraan listrik. Namun, hingga bulan delapan di tahun ini, perusahaan asuransi yang menetapkan tarif khusus untuk kendaraan listrik.
PT Asuransi Simas Insurtech mengakui sampai saat ini masih mengikuti ketentuan tarif yang ada. "Sebab, belum ada POJK khusus untuk mengatur tarif premi mobil listrik," ucap Direktur Utama Asuransi Simas Insurtech Teguh Aria Djana kepada KONTAN, Jumat (11/8).
