KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pertengahan tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta industri asuransi memberi premi lebih murah untuk asuransi kendaraan listrik. Namun, hingga bulan delapan di tahun ini, perusahaan asuransi yang menetapkan tarif khusus untuk kendaraan listrik.
PT Asuransi Simas Insurtech mengakui sampai saat ini masih mengikuti ketentuan tarif yang ada. "Sebab, belum ada POJK khusus untuk mengatur tarif premi mobil listrik," ucap Direktur Utama Asuransi Simas Insurtech Teguh Aria Djana kepada KONTAN, Jumat (11/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan