Asuransi Manfaatkan Perpanjangan Waktu Pelaporan SLIK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perpanjangan waktu bagi perusahaan asuransi dalam mengimplementasikan kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Tadinya, pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK berlaku pada 31 Juli 2025, namun akhirnya ditangguhkan menjadi akhir 2027.
Regulator beralasan, penyesuaian batas waktu tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan. Ini seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.
