Asuransi Masih Temui Kendala Pelaporan PSAK 117
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 sepenuhnya tahun ini. Namun, pelaku industri masih menemui kendala dalam melaksanakan aturan tersebut.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyebut sejak dua tahun lalu, industri asuransi menjalankan implementasi PSAK 117 secara parallel run sebagai proses adaptasi. Tetapi, masih ada perusahaan yang kesulitan mengimplementasikannya secara penuh.
