Asuransi Wajib Bisa Ancam Pasar Otomotif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia, baik mobil ataupun motor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Ini merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). UU ini di antaranya mengamanatkan pembentukan program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan dengan TPL.
