KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia, baik mobil ataupun motor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Ini merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). UU ini di antaranya mengamanatkan pembentukan program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan dengan TPL.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.