PPN Penjualan di Luar Negeri
PERTANYAAN:
PT ABC di Indonesia hendak menjual barang ke DEF Corp di Malaysia. Adapun barang tersebut dibeli dari Prinsipal GHI Corp di Vietnam. Bila PT ABC meminta GHI Corp di Vietnam untuk mengirimkan barang langsung ke DEF Corp Malaysia, apakah transaksi ini terutang PPN dan PPh 26. Dan bila tidak terutang bagaimana ekualisasi di SPT PPN vs SPT PPh, karena pasti ada selisih dan berpotensi dikenakan sanksi dari Kantor Pajak karena tidak ada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)? Terimakasih.
