KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memburuknya kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya masih bergulir. Bahkan Jakarta masuk dalam kategori kota besar di dunia dengan kualitas udara paling buruk dan membahayakan kesehatan.
Berbagai langkah ditempuh pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di ibu kota. Sebut saja, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2/2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek. Beleid ini mulai berlaku pada 22 Agustus 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.