Atasi Polusi Udara, Pemerintah Dinilai Reaktif dan Hanya Tambal Sulam Aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memburuknya kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya masih bergulir. Bahkan Jakarta masuk dalam kategori kota besar di dunia dengan kualitas udara paling buruk dan membahayakan kesehatan.
Berbagai langkah ditempuh pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di ibu kota. Sebut saja, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2/2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek. Beleid ini mulai berlaku pada 22 Agustus 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.