Berita Nasional

Atasi Polusi Udara, Pemerintah Dinilai Reaktif dan Hanya Tambal Sulam Aturan

Kamis, 24 Agustus 2023 | 08:06 WIB
Atasi Polusi Udara, Pemerintah Dinilai Reaktif dan Hanya Tambal Sulam Aturan

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memburuknya kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya masih bergulir. Bahkan Jakarta masuk dalam kategori kota besar di dunia dengan kualitas udara paling buruk dan membahayakan kesehatan.

Berbagai langkah ditempuh pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di ibu kota. Sebut saja, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2/2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek. Beleid ini mulai berlaku pada 22 Agustus 2023.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru