Aturan Dana SAL Diubah, Likuiditas Perbankan Berpotensi Bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah mengubah aturan pengelolaan kelebihan kas pemerintah. Lewat aturan baru, dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah tak lagi disebut ditempatkan di Bank Indonesia (BI). Beleid baru itu dinilai menguntungkan bank karena berpotensi menambah likuiditas.
Melalui PMK Nomor 67 Tahun 2026, pemerintah dapat menempatkan dana SAL pada bank umum atau membeli SBN. Penempatan pada bank umum akan dilakukan melalui pasar uang, baik lelang maupun nonlelang.
