KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Likuiditas valuta asing (valas) perbankan berpotensi semakin longgar. Ini seiring dengan aturan baru yang dirilis pemerintah untuk memperketat pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE).
Lewat aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE sumber daya alam (SDA) ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
