Berita Kebijakan

Aturan DMO Minyak Goreng Kembali Berubah

Jumat, 28 April 2023 | 05:20 WIB
Aturan DMO Minyak Goreng Kembali Berubah

Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) kembali mengubah aturan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri bagi minyak goreng.

Sebelumnya, DMO minyak goreng ditetapkan sebanyak 450.000 ton per bulan. AturanĀ  yang berlaku sejak Februari 2023 itu, kini direvisi menjadi 300.000 ton per bulan. Ketentuan baru ini berlaku mulai 1 Mei 2023 mendatang.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru