KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) kembali mengubah aturan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri bagi minyak goreng.
Sebelumnya, DMO minyak goreng ditetapkan sebanyak 450.000 ton per bulan. Aturan yang berlaku sejak Februari 2023 itu, kini direvisi menjadi 300.000 ton per bulan. Ketentuan baru ini berlaku mulai 1 Mei 2023 mendatang.
