KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) kembali mengubah aturan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri bagi minyak goreng.
Sebelumnya, DMO minyak goreng ditetapkan sebanyak 450.000 ton per bulan. AturanĀ yang berlaku sejak Februari 2023 itu, kini direvisi menjadi 300.000 ton per bulan. Ketentuan baru ini berlaku mulai 1 Mei 2023 mendatang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.