Menanti Kodok Berbulu, Penerapan Pajak Ekspor Batubara di Tengah Badai Minyak 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bayang-bayang krisis energi global kembali menghantui kas negara. Penutupan Selat Hormuz oleh Iran telah memicu efek domino yang melambungkan harga minyak mentah dunia. Sejak eskalasi pecah hingga 19 Maret 2026, harga minyak mentah jenis WTI dan Brent melonjak drastis hingga menyentuh level US$ 115 - US$ 120 per barel. Kondisi ini memaksa Pemerintah Indonesia memutar otak demi menambal lubang subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji yang kian menganga.
Di tengah situasi pelik ini, wacana lama kembali mencuat: mengenakan pajak ekspor pada komoditas batubara. Langkah ini dianggap logis mengingat batubara tengah menikmati masa windfall profit atau keuntungan kaget. Tercatat sejak pecahnya konflik pada 28 Februari hingga 19 Maret 2026, harga batubara Indonesia (HBA) ikut terkerek mengikuti tren energi global ke kisaran US$ 185 - US$ 195 per ton.
Baca Juga: Eskalasi Konflik Terus Meningkat, Harga Batubara Ditaksir bisa Capai US$ 200 per Ton
