Aturan Efektif Juni 2021, OJK Tunjuk Penyedia Rekening Dana Perlindungan Investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyempurnaan aturan disgorgement fund terus bergulir. POJK No 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal ditargetkan efektif Juni 2021 nanti. Beleid ini telah disahkan pada 29 Desember 2020 lalu.
Direktur Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Darmansyah menjelaskan, otoritas juga tengah menyiapkan aturan turunannya yaitu Surat Edaran OJK (SEOJK) dan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) OJK. Hingga saat ini, OJK juga belum menunjuk lembaga penyedia rekening dana (PRD).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
