Aturan Efektif Juni 2021, OJK Tunjuk Penyedia Rekening Dana Perlindungan Investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyempurnaan aturan disgorgement fund terus bergulir. POJK No 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal ditargetkan efektif Juni 2021 nanti. Beleid ini telah disahkan pada 29 Desember 2020 lalu.
Direktur Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Darmansyah menjelaskan, otoritas juga tengah menyiapkan aturan turunannya yaitu Surat Edaran OJK (SEOJK) dan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) OJK. Hingga saat ini, OJK juga belum menunjuk lembaga penyedia rekening dana (PRD).
