KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Jaminan Pensiun (JP) pekerja dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) telah bergulir sejak tahun 2015. Meski sudah berjalan lebih dari tujuh tahun, jumlah peserta jaminan pensiun relatif masih minim.
Oleh karena itu, pemerintah akan memperbaiki skema jaminan pensiun ini. Tujuannya adalah untuk menarik jumlah peserta baru. Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pada Februari 2022 menunjukkan, baru 10% atau 13,65 juta pekerja dari total angkatan kerja Indonesia sebesar 135 juta orang yang ikut program jaminan pensiun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan