Aturan Kepemilikan Warga Asing atas Apartemen Bakal Dilonggarkan

Jumat, 11 Januari 2019 | 08:52 WIB
Aturan Kepemilikan Warga Asing atas Apartemen Bakal Dilonggarkan
[]
Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan kepemilikan warga asing atas apartemen dilonggarkan. Relaksasi aturan itu akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Aturan ini bakal menjadi aturan khusus di samping Undang-Undang (UU) No 5/ 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (PA). Aturan pemilikan asing di RUU Pertanahan ini  akan memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) No 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal, atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Publik (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, dalam RUU Pertanahan, warga negara asing bisa membeli properti dalam bentuk apartemen. Mereka memperoleh hak pakai yang bisa mengikuti periode hak guna bangunan (HGB). "Untuk sementara hak pakai saja yang disamakan dengan HGB," ujarnya, Kamis (9/1).

Sebagai gambaran, pada PP 103 /2015 mengatur hak pakai rumah tunggal bagi warga asing diberikan untuk jangka 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang kedua kalinya dengan jangka waktu 30 tahun. Ini artinya total HGB bagi warga asing sampai 80 tahun.

Khusus pemilikan apartemen, hak pakai bagi warga asing akan mengikuti hak guna bangunan. Tapi tak semua jenis properti boleh dimiliki asing. Hanya properti dengan batasan harga tertentu, yang kelak akan diatur Peraturan Menteri.

Sofyan menyebut, pelonggaran aturan ini untuk menggairahkan investasi properti. Sofyan tak takut beleid ini dicap pro asing.  Faktanya, industri properti bisa membuat 160 industri pendukung lainnya seperti baja dan semen terangkat. Makanya, ia menargetkan RUU Pertanahan ini bisa disahkan sebelum masa jabatan kabinet kerja berakhir Oktober 2019.

Bagikan

Berita Terbaru

Ekonomi Lesu, Laba Asuransi Umum Layu
| Jumat, 03 Juli 2026 | 05:35 WIB

Ekonomi Lesu, Laba Asuransi Umum Layu

Laba industri asuransi umum per April 2026 tercatat sebesar Rp 4,3 triliun, turun 24,5% dari periode yang sama di tahun lalu

Net Sell Masih Deras, Sebelum Berlibur Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 03 Juli 2026 | 05:12 WIB

Net Sell Masih Deras, Sebelum Berlibur Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Dana asing masih keluar dari pasar saham, net sell Rp 237,87 miliar. Penguatan IHSG sejalan dengan bursa di Asia.

BPJS Kesehatan dan Godaan Jalan Pintas
| Jumat, 03 Juli 2026 | 05:00 WIB

BPJS Kesehatan dan Godaan Jalan Pintas

Yang jauh lebih penting adalah memperbaiki efisiensi internal BPJS dan sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

Menguat 2 Hari, Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Untuk Jumat (3/7)
| Jumat, 03 Juli 2026 | 04:50 WIB

Menguat 2 Hari, Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Untuk Jumat (3/7)

IHSG masih tercatat turun 4,24% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 33,57%.

Perang Tarif Belum Hilang Meski Kredit Lebih Kencang
| Jumat, 03 Juli 2026 | 04:35 WIB

Perang Tarif Belum Hilang Meski Kredit Lebih Kencang

Laju kredit yang semakin cepat, rupanya belum mampu menghilangkan perang tarif di industri penjaminan.

Nilai Impor Melonjak, Defisit Migas Semakin Melebar
| Jumat, 03 Juli 2026 | 04:10 WIB

Nilai Impor Melonjak, Defisit Migas Semakin Melebar

Pelebaran defisit tersebut terutama dipicu oleh lonjakan nilai impor migas yang terdorong harga minyak global. 

Aksi Buyback Triliunan Rupiah Belum Mampu Mendongkrak Harga Saham Emiten, Mengapa?
| Kamis, 02 Juli 2026 | 09:12 WIB

Aksi Buyback Triliunan Rupiah Belum Mampu Mendongkrak Harga Saham Emiten, Mengapa?

Analis mengungkap, alasan di balik loyonya harga saham pasca buyback. Jangan salah langkah saat berinvestasi.

Marak Rights Issue Semester II 2026: Peluang Pendanaan atau Sinyal Emiten Terdesak?
| Kamis, 02 Juli 2026 | 08:40 WIB

Marak Rights Issue Semester II 2026: Peluang Pendanaan atau Sinyal Emiten Terdesak?

Volatilitas pasar dapat memperberat tugas penjamin emisi maupun standby buyer dalam menyerap hak yang tidak dieksekusi investor.

MAPA Mengakuisisi Sports Direct Malaysia Rp 2,5 Triliun
| Kamis, 02 Juli 2026 | 08:38 WIB

MAPA Mengakuisisi Sports Direct Malaysia Rp 2,5 Triliun

PT MAP Aktif Adiperkasa (MAPA) caplok Sports Direct Malaysia Rp 2,5 triliun. Langkah ini bisa dorong pendapatan. Cari tahu dampaknya!

Sebelum Berburu Saham IPO, Cermati Prospek dan Valuasi
| Kamis, 02 Juli 2026 | 08:15 WIB

Sebelum Berburu Saham IPO, Cermati Prospek dan Valuasi

Tiga emiten baru PRDL, JEXC, dan JELI siap melantai di bursa Juli 2026. Ketahui mana yang menawarkan potensi cuan dan berisiko tinggi .

INDEKS BERITA