Aturan Kepemilikan Warga Asing atas Apartemen Bakal Dilonggarkan

Jumat, 11 Januari 2019 | 08:52 WIB
Aturan Kepemilikan Warga Asing atas Apartemen Bakal Dilonggarkan
[]
Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan kepemilikan warga asing atas apartemen dilonggarkan. Relaksasi aturan itu akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Aturan ini bakal menjadi aturan khusus di samping Undang-Undang (UU) No 5/ 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (PA). Aturan pemilikan asing di RUU Pertanahan ini  akan memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) No 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal, atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Publik (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, dalam RUU Pertanahan, warga negara asing bisa membeli properti dalam bentuk apartemen. Mereka memperoleh hak pakai yang bisa mengikuti periode hak guna bangunan (HGB). "Untuk sementara hak pakai saja yang disamakan dengan HGB," ujarnya, Kamis (9/1).

Sebagai gambaran, pada PP 103 /2015 mengatur hak pakai rumah tunggal bagi warga asing diberikan untuk jangka 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang kedua kalinya dengan jangka waktu 30 tahun. Ini artinya total HGB bagi warga asing sampai 80 tahun.

Khusus pemilikan apartemen, hak pakai bagi warga asing akan mengikuti hak guna bangunan. Tapi tak semua jenis properti boleh dimiliki asing. Hanya properti dengan batasan harga tertentu, yang kelak akan diatur Peraturan Menteri.

Sofyan menyebut, pelonggaran aturan ini untuk menggairahkan investasi properti. Sofyan tak takut beleid ini dicap pro asing.  Faktanya, industri properti bisa membuat 160 industri pendukung lainnya seperti baja dan semen terangkat. Makanya, ia menargetkan RUU Pertanahan ini bisa disahkan sebelum masa jabatan kabinet kerja berakhir Oktober 2019.

Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Peluang dan Risiko KEK Keuangan
| Selasa, 28 April 2026 | 05:51 WIB

Menakar Peluang dan Risiko KEK Keuangan

KEK keuangan bakal strategis menarik investor global, tetapi berisiko jadi tempat parkir dana       

Anggaran OJK  Dikontrol Otoritas Fiskal
| Selasa, 28 April 2026 | 05:43 WIB

Anggaran OJK Dikontrol Otoritas Fiskal

Peran otoritas fiskal dalam anggaran OJK diatur melalui PMK Nomor 27 Tahun 2026                     

Pelayaran Nasional Ekalaya (ELPI) Bidik Pendapatan Tumbuh 10%-30%
| Selasa, 28 April 2026 | 05:35 WIB

Pelayaran Nasional Ekalaya (ELPI) Bidik Pendapatan Tumbuh 10%-30%

Potensi pelemahan permintaan lebih berisiko terjadi pada bisnis drybulk karena sangat berkaitan dengan pergerakan ekonomi global.

Kinerja GOTO Kuartal I 2026 Rilis Hari Ini, Selasa (28/4), Simak Prediksinya
| Selasa, 28 April 2026 | 05:31 WIB

Kinerja GOTO Kuartal I 2026 Rilis Hari Ini, Selasa (28/4), Simak Prediksinya

GOTO akan rilis kinerja kuartal I 2026. Analis memproyeksi laba bersih positif hingga Rp 1,1 triliun.

Pemerintah Bidik Jaringan Rel Kereta 14.000 Kilometer
| Selasa, 28 April 2026 | 05:30 WIB

Pemerintah Bidik Jaringan Rel Kereta 14.000 Kilometer

Pemerintah menargetkan hingga 2045 membangun jaringan rel kereta api hingga 14.000 km dengan proyeksi dana hingga Rp 1.200 triliun.​

Perlu Kerja Keras Menghapus Kemiskinan Ekstrem
| Selasa, 28 April 2026 | 05:25 WIB

Perlu Kerja Keras Menghapus Kemiskinan Ekstrem

Jumlah kemiskinan ekstrem saat ini diklaim turun dari sebelumnya 1,25% menjadi 0,78% dari total penduduk.​

Pebisnis Keberatan Soal Usulan BNN Melarang Vape
| Selasa, 28 April 2026 | 05:20 WIB

Pebisnis Keberatan Soal Usulan BNN Melarang Vape

APVI menilai rokok elektrik dapat menjadi alternatif dengan risiko lebih rendah dibandingkan rokok konvensional, 

Perluas Akses Pasar, Industri Gadai Dorong Digitalisasi
| Selasa, 28 April 2026 | 05:15 WIB

Perluas Akses Pasar, Industri Gadai Dorong Digitalisasi

Berbagai pengembangan layanan menggunakan teknologi terus dikembangkan perusahaan gadai demi meningkatkan penetrasi. 

Bertambah Lagi Jabatan Baru Kabinet Merah Putih
| Selasa, 28 April 2026 | 05:10 WIB

Bertambah Lagi Jabatan Baru Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto merombak kembali Kabinet Merah Putih untuk kelima kalinya dalam pemerintahannya.

Jaga Kenyamanan Jemaah Haji
| Selasa, 28 April 2026 | 05:05 WIB

Jaga Kenyamanan Jemaah Haji

Kelompok Bimbingan Ibadah Haji  (KBIH) dilarang memungut dalam bentuk apa pun kepada jemaah termasuk peenawaran wisata.

INDEKS BERITA