Aturan Main Transportasi Daring Masih Menuai Polemik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Pemerintah me-rampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol. Dalam beleid anyar ini, pemerintah menegaskan pembagian komisi antara pengemudi dan pihak aplikator, yakni 92% dan 8%.
Selain itu, aturan ini memperluas cakupan pengaturan, bukan hanya untuk transportasi daring penumpang, tetapi juga untuk layanan pengiriman barang dan pengantaran makanan.
