KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan tentang multiple voting share (MVS) alias saham hak suara multipel (SHSM) akan dirilis dalam waktu dekat. Saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membahas beberapa poin terkait rancangan peraturan OJK (RPOJK) ini.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, ada tiga poin minor terkait kepentingan pemegang SHSM yang dibahas dalam diskusi terakhir dengan OJK. Pertama, klausul termin pengakhiran (sunset provision) SHSM yang berbasis waktu, yakni jangka waktu berlakunya SHSM sebelum berubah jadi saham biasa.
