Reporter: Nur Qolbi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan tentang multiple voting share (MVS) alias saham hak suara multipel (SHSM) akan dirilis dalam waktu dekat. Saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membahas beberapa poin terkait rancangan peraturan OJK (RPOJK) ini.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, ada tiga poin minor terkait kepentingan pemegang SHSM yang dibahas dalam diskusi terakhir dengan OJK. Pertama, klausul termin pengakhiran (sunset provision) SHSM yang berbasis waktu, yakni jangka waktu berlakunya SHSM sebelum berubah jadi saham biasa.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.