Aturan Pajak Baru Tidak Mengharuskan Pebisnis Daring Segera Melapor NPWP dan NIK

Kamis, 17 Januari 2019 | 09:00 WIB
Aturan Pajak Baru Tidak Mengharuskan Pebisnis Daring Segera Melapor NPWP dan NIK
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan aturan perpajakan baru bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) tetap berlaku sesuai rencana semula, yaitu 1 April 2019. Menepis kekhawatiran yang muncul di kalangan pebisnis online berskala mini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, tujuan pemberlakuan aturan itu bukan untuk memburu penerimaan pajak dari e-commerce.

Aturan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 menurut Sri Mulyani juga tidak akan memberatkan pebisnis e-commerce. Ia menambahkan, tidak ada jenis dan tarif pajak baru yang tercantum dalam aturan yang disahkan akhir tahun lalu itu.

Isi PMK 210/2018 adalah tata cara pemungutan pajak bagi pelaku e-commerce. "Kalau pun sempat menimbulkan kehebohan terkait penyampaian NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan NIK (nomor induk kependudukan). Dan itu tidak ada keharusan," jelas Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung DPR, Rabu (16/1).

PMK menyebutkan pelaku e-commerce harus memberitahukan NPWP atau NIK (jika tidak punya NPWP). Menurut Sri Mulyani, para pelaku pedagang online baru seperti ibu rumah tangga, mahasiswa atau pelajar, tetap boleh jualan melalui e-commerce dan tidak perlu khawatir terkait pelaporan NPWP dan NIK.

Alasannya, pedagang baru dipastikan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) alias tidak melebihi Rp 54 juta per tahun. Oleh karena itu, aturan pajak ini bukan untuk memperkuat pengumpulan pajak, tapi hanya mendata perkembangan pasar digital.

Kemudian dari sisi pelaporan yang menjadi kewajiban penyedia platform juga akan dipermudah. Menurut Sri Mulyani, selama ini platform sudah diberikan beban untuk menyampaikan data ke instansi terkait seperti Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Untuk itu, Kemkeu akan berdiskusi dengan instansi itu agar penyerahan laporan tidak berulang. "Jadi tidak ada tugas khusus," tambah Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menambahkan, penerapan PMK ini masih menunggu aturan teknis dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Ia menjanjikan, aturan teknis akan mengatur lebih jelas dan tidak memberatkan pelaku usaha. "Kalau di PMK itu kan belum spesifik kapan NPWP dan NIK harus dilaporkan. Aturan pelaksanaannya perlu detail," jelas Robert.

Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengapresiasi kebijakan Kemkeu untuk tidak akan memberatkan e-commerce dengan aturan perpajakan.
"Kebijakan pemerintah harusnya bisa men-support orang berusaha, berbisnis," ungkap Untung dalam kesempatan yang sama.

Bagikan

Berita Terbaru

Dipicu Kenaikan Harga Timah, Laba Bersih TINS Lampaui Target
| Jumat, 24 April 2026 | 11:55 WIB

Dipicu Kenaikan Harga Timah, Laba Bersih TINS Lampaui Target

PT Timah (TINS) bukukan laba bersih Rp 1,31 triliun di 2025, 119% dari target. Kenaikan harga timah global jadi pendorong utama. 

Bayang-Bayang Lonjakan NPL, Rapuhnya UMKM, dan Peringatan Keras bagi Perbankan RI
| Jumat, 24 April 2026 | 10:10 WIB

Bayang-Bayang Lonjakan NPL, Rapuhnya UMKM, dan Peringatan Keras bagi Perbankan RI

Alarm kewaspadaan berdering keras di segmen UMKM, dengan rasio non-performing loan (NPL) yang sudah menyentuh 4,60%.

Rupiah Terpuruk, Fiskal Makin Tertekan
| Jumat, 24 April 2026 | 09:30 WIB

Rupiah Terpuruk, Fiskal Makin Tertekan

Nilai tukar rupah sempat melampaui level Rp 17.300 per dolar Amerika Serikat (AS) pada KAmis (23/4) 

Kinerja Investasi Melemah Meski Capai Target
| Jumat, 24 April 2026 | 09:21 WIB

Kinerja Investasi Melemah Meski Capai Target

Realisasi investasi pada kuartal I-2026 mencapai Rp 498,8 triliun, hanya tumbuh 7,2%                

Prospek Cerah Saham MORA Usai Merger dengan MyRepublic dan Rapor Hijau Kuartal I-2026
| Jumat, 24 April 2026 | 08:53 WIB

Prospek Cerah Saham MORA Usai Merger dengan MyRepublic dan Rapor Hijau Kuartal I-2026

Investor diminta jangan lengah lantaran masih ada tekanan yang membayangi prospek MORA dalam jangka pendek.

Prospek Saham EMAS Melesat, Simak Sentimen Tambang Pani dan Rekomendasi Beli Analis
| Jumat, 24 April 2026 | 08:18 WIB

Prospek Saham EMAS Melesat, Simak Sentimen Tambang Pani dan Rekomendasi Beli Analis

Saham PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) jadi yang paling banyak diborong investor asing sepekan terakhir.

Rugi Bersih Waskita Karya (WSKT) Menyusut 45,58% Pada Kuartal I-2026
| Jumat, 24 April 2026 | 08:17 WIB

Rugi Bersih Waskita Karya (WSKT) Menyusut 45,58% Pada Kuartal I-2026

Rugi bersih emiten BUMN Karya itu pada kuartal I-2026 sebesar Rp 678,03 miliar, turun 45,58% secara tahunan.

Proses Penawaran Selesai, Petrosea (PTRO) Siap Akuisisi Saham Tambang di Papua Nugini
| Jumat, 24 April 2026 | 08:12 WIB

Proses Penawaran Selesai, Petrosea (PTRO) Siap Akuisisi Saham Tambang di Papua Nugini

PT Petrosea Tbk (PTRO) telah menyelesaikan proses penawaran atau binding offer dengan Tolu Minerals Limited pada 20 April 2026. ​

Lini Bisnis Jasa Keuangan Bakal Menopang Kinerja Astra (ASII) Pada 2026
| Jumat, 24 April 2026 | 08:07 WIB

Lini Bisnis Jasa Keuangan Bakal Menopang Kinerja Astra (ASII) Pada 2026

Kontribusi dari lini jasa keuangan bakal jadi salah satu penopang utama kinerja Astra. Salah satunya, dari kinerja jasa pembiayaan.

Saham Valuasi Murah Mulai Bergairah
| Jumat, 24 April 2026 | 08:01 WIB

Saham Valuasi Murah Mulai Bergairah

Di tengah kondisi pasar saham domestik yang terus bergejolak, kinerja indeks IDX Value30 masih perkasa di sepanjang tahun berjalan​ ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler