Aturan Pajak Baru Tidak Mengharuskan Pebisnis Daring Segera Melapor NPWP dan NIK

Kamis, 17 Januari 2019 | 09:00 WIB
Aturan Pajak Baru Tidak Mengharuskan Pebisnis Daring Segera Melapor NPWP dan NIK
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan aturan perpajakan baru bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) tetap berlaku sesuai rencana semula, yaitu 1 April 2019. Menepis kekhawatiran yang muncul di kalangan pebisnis online berskala mini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, tujuan pemberlakuan aturan itu bukan untuk memburu penerimaan pajak dari e-commerce.

Aturan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 menurut Sri Mulyani juga tidak akan memberatkan pebisnis e-commerce. Ia menambahkan, tidak ada jenis dan tarif pajak baru yang tercantum dalam aturan yang disahkan akhir tahun lalu itu.

Isi PMK 210/2018 adalah tata cara pemungutan pajak bagi pelaku e-commerce. "Kalau pun sempat menimbulkan kehebohan terkait penyampaian NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan NIK (nomor induk kependudukan). Dan itu tidak ada keharusan," jelas Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung DPR, Rabu (16/1).

PMK menyebutkan pelaku e-commerce harus memberitahukan NPWP atau NIK (jika tidak punya NPWP). Menurut Sri Mulyani, para pelaku pedagang online baru seperti ibu rumah tangga, mahasiswa atau pelajar, tetap boleh jualan melalui e-commerce dan tidak perlu khawatir terkait pelaporan NPWP dan NIK.

Alasannya, pedagang baru dipastikan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) alias tidak melebihi Rp 54 juta per tahun. Oleh karena itu, aturan pajak ini bukan untuk memperkuat pengumpulan pajak, tapi hanya mendata perkembangan pasar digital.

Kemudian dari sisi pelaporan yang menjadi kewajiban penyedia platform juga akan dipermudah. Menurut Sri Mulyani, selama ini platform sudah diberikan beban untuk menyampaikan data ke instansi terkait seperti Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Untuk itu, Kemkeu akan berdiskusi dengan instansi itu agar penyerahan laporan tidak berulang. "Jadi tidak ada tugas khusus," tambah Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menambahkan, penerapan PMK ini masih menunggu aturan teknis dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Ia menjanjikan, aturan teknis akan mengatur lebih jelas dan tidak memberatkan pelaku usaha. "Kalau di PMK itu kan belum spesifik kapan NPWP dan NIK harus dilaporkan. Aturan pelaksanaannya perlu detail," jelas Robert.

Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengapresiasi kebijakan Kemkeu untuk tidak akan memberatkan e-commerce dengan aturan perpajakan.
"Kebijakan pemerintah harusnya bisa men-support orang berusaha, berbisnis," ungkap Untung dalam kesempatan yang sama.

Bagikan

Berita Terbaru

Merdeka Battery Material (MBMA) Suntik Modal Anak Usaha US$ 51 juta
| Kamis, 18 Desember 2025 | 10:30 WIB

Merdeka Battery Material (MBMA) Suntik Modal Anak Usaha US$ 51 juta

PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) mengumumkan transaksi pemberian pinjaman ke anak usaha terkendali yakni PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).​

Pengendali Tambah Porsi Kepemilikan 66,5 Juta Saham di SILO
| Kamis, 18 Desember 2025 | 10:14 WIB

Pengendali Tambah Porsi Kepemilikan 66,5 Juta Saham di SILO

Pengendali PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO), Sight Investment Company Pte Ltd selaku menambah porsi kepemilikan sahamnya di SILO. 

Sucor Sekuritas Siap Bawa Tiga Perusahaan Melantai di BEI
| Kamis, 18 Desember 2025 | 10:10 WIB

Sucor Sekuritas Siap Bawa Tiga Perusahaan Melantai di BEI

Sucor Sekuritas akan membawa tiga perusahaan jumbo untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) di tahun 2026.

Ada Libur Natal dan Tahun Baru, Penjualan AMRT Bisa Menderu
| Kamis, 18 Desember 2025 | 10:04 WIB

Ada Libur Natal dan Tahun Baru, Penjualan AMRT Bisa Menderu

Salah satu emiten ritel yang diproyeksi bakal kecipratan rezeki dari momen Natal dan tahun baru 2025 adalah PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT).

Emiten MIND ID Siap Genjot Kinerja Pada 2026
| Kamis, 18 Desember 2025 | 09:58 WIB

Emiten MIND ID Siap Genjot Kinerja Pada 2026

Emiten pertambangan anggota holding MIND ID membidik pertumbuhan kinerja keuangan dan produksi pada 2026​.

Angkat Hans Patuwo Jadi CEO Baru, Kinerja GOTO Bisa Melaju
| Kamis, 18 Desember 2025 | 09:49 WIB

Angkat Hans Patuwo Jadi CEO Baru, Kinerja GOTO Bisa Melaju

Hans Patuwo akhirnya resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama dan Group Chief Executive Officer (CEO)  PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Superbank (SUPA) Listing di BEI, Emiten Grup Emtek Semakin Seksi
| Kamis, 18 Desember 2025 | 09:42 WIB

Superbank (SUPA) Listing di BEI, Emiten Grup Emtek Semakin Seksi

Berbagai aksi korporasi dilakukan Grup Emtek di sepanjang tahun 2025. Terbaru, PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) resmi listing di BEI. ​

Laju Ekonomi 5,4% Belum Mampu Serap Tenaga Kerja
| Kamis, 18 Desember 2025 | 09:30 WIB

Laju Ekonomi 5,4% Belum Mampu Serap Tenaga Kerja

Tingginya target pertumbuhan ekonomi Indonesia, belum sepenuhnya bisa menyelesaikan persoalan tenaga kerja

Paradoks Akhir Tahun: Pemerintah Tebar Diskon, Alam Bunyikan Alarm Bahaya
| Kamis, 18 Desember 2025 | 09:00 WIB

Paradoks Akhir Tahun: Pemerintah Tebar Diskon, Alam Bunyikan Alarm Bahaya

Jika warga Jakarta batal ke luar kota, perputaran uang akan terkunci sehingga pemerataan ekonomi antardaerah tertahan.

Ruang Pemangkasan Bunga Acuan Lebih Sempit
| Kamis, 18 Desember 2025 | 08:43 WIB

Ruang Pemangkasan Bunga Acuan Lebih Sempit

Bank Indonesia (BI) menutup tahun 2025 dengan mempertahankan suku bunga acuan alias BI rate di level 4,75%

INDEKS BERITA

Terpopuler