Aturan Pajak Baru Tidak Mengharuskan Pebisnis Daring Segera Melapor NPWP dan NIK

Kamis, 17 Januari 2019 | 09:00 WIB
Aturan Pajak Baru Tidak Mengharuskan Pebisnis Daring Segera Melapor NPWP dan NIK
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan aturan perpajakan baru bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) tetap berlaku sesuai rencana semula, yaitu 1 April 2019. Menepis kekhawatiran yang muncul di kalangan pebisnis online berskala mini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, tujuan pemberlakuan aturan itu bukan untuk memburu penerimaan pajak dari e-commerce.

Aturan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 menurut Sri Mulyani juga tidak akan memberatkan pebisnis e-commerce. Ia menambahkan, tidak ada jenis dan tarif pajak baru yang tercantum dalam aturan yang disahkan akhir tahun lalu itu.

Isi PMK 210/2018 adalah tata cara pemungutan pajak bagi pelaku e-commerce. "Kalau pun sempat menimbulkan kehebohan terkait penyampaian NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan NIK (nomor induk kependudukan). Dan itu tidak ada keharusan," jelas Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung DPR, Rabu (16/1).

PMK menyebutkan pelaku e-commerce harus memberitahukan NPWP atau NIK (jika tidak punya NPWP). Menurut Sri Mulyani, para pelaku pedagang online baru seperti ibu rumah tangga, mahasiswa atau pelajar, tetap boleh jualan melalui e-commerce dan tidak perlu khawatir terkait pelaporan NPWP dan NIK.

Alasannya, pedagang baru dipastikan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) alias tidak melebihi Rp 54 juta per tahun. Oleh karena itu, aturan pajak ini bukan untuk memperkuat pengumpulan pajak, tapi hanya mendata perkembangan pasar digital.

Kemudian dari sisi pelaporan yang menjadi kewajiban penyedia platform juga akan dipermudah. Menurut Sri Mulyani, selama ini platform sudah diberikan beban untuk menyampaikan data ke instansi terkait seperti Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Untuk itu, Kemkeu akan berdiskusi dengan instansi itu agar penyerahan laporan tidak berulang. "Jadi tidak ada tugas khusus," tambah Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menambahkan, penerapan PMK ini masih menunggu aturan teknis dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Ia menjanjikan, aturan teknis akan mengatur lebih jelas dan tidak memberatkan pelaku usaha. "Kalau di PMK itu kan belum spesifik kapan NPWP dan NIK harus dilaporkan. Aturan pelaksanaannya perlu detail," jelas Robert.

Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengapresiasi kebijakan Kemkeu untuk tidak akan memberatkan e-commerce dengan aturan perpajakan.
"Kebijakan pemerintah harusnya bisa men-support orang berusaha, berbisnis," ungkap Untung dalam kesempatan yang sama.

Bagikan

Berita Terbaru

Jurus Kalbe Farma (KLBF) Kejar Cuan, Genjot Radiofarmaka hingga Pabrik Alkes
| Rabu, 17 Desember 2025 | 08:25 WIB

Jurus Kalbe Farma (KLBF) Kejar Cuan, Genjot Radiofarmaka hingga Pabrik Alkes

KLBF jaga dividen 50‑60% sambil menyiapkan produksi X‑Ray, dialyzer, dan kolaborasi CT Scan dengan GE.

Analisis Saham PPRE, Potensi Tekanan Jangka Pendek dan Prospek Fundamental
| Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB

Analisis Saham PPRE, Potensi Tekanan Jangka Pendek dan Prospek Fundamental

Tekanan yang dialami saham PT PP Presisi Tbk (PPRE) berpotensi berlanjut namun dinilai belum membalikkan tren.

Perlu Segmentasi Pasar Kedelai Lokal dan Impor
| Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB

Perlu Segmentasi Pasar Kedelai Lokal dan Impor

Segmentasi penggunaan kedelai lokal dan impor menjadi strategi kunci untuk menjaga keberlanjutan industri sekaligus menekan risiko inflasi pangan.

Incar Dana Rp 198 Miliar, Cahayasakti Investindo (CSIS) Gelar Rights Issue
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:46 WIB

Incar Dana Rp 198 Miliar, Cahayasakti Investindo (CSIS) Gelar Rights Issue

PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (CSIS) akan menerbitkan saham baru maksimal 522.800.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Harga Bahan Baku Melemah, Prospek Emiten Kertas Cerah
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:40 WIB

Harga Bahan Baku Melemah, Prospek Emiten Kertas Cerah

Pemulihan permintaan ekspor serta stabilnya pasar domestik menjadi penopang utama outlook kinerja emiten kertas pada 2026.

Prospek Emiten CPO Masih Belum Loyo
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:34 WIB

Prospek Emiten CPO Masih Belum Loyo

Di tengah tren penurunan harga CPO global, sejumlah emiten sawit tetap memasang target pertumbuhan kinerja pada 2026.

Anggaran MBG Sudah Terserap 81%
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB

Anggaran MBG Sudah Terserap 81%

Hingga saat ini sudah ada 741.985 tenaga kerja yang terlibat dalam melayani program makan bergizi gratis.

Bukit Uluwatu Villa (BUVA) Akuisisi Aset SMRA di Bali Senilai Rp 536,38 Miliar
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB

Bukit Uluwatu Villa (BUVA) Akuisisi Aset SMRA di Bali Senilai Rp 536,38 Miliar

Emiten yang berafiliasi dengan pengusaha Happy Hapsoro ini mengambil alih PT Bukit Permai Properti, anak usaha PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

Arah IHSG Hari Ini Rabu (17/12), Antara BI Rate dan Loyonya Kurs Rupiah
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:29 WIB

Arah IHSG Hari Ini Rabu (17/12), Antara BI Rate dan Loyonya Kurs Rupiah

Tekanan kehati-hatian datang dari pergerakan rupiah yang melemah ke Rp16.685 per dolar AS di pasar spot pada saat indeks dolar AS melemah. 

Minat Investor Tinggi, Penawaran Saham IPO Superbank (SUPA) Oversubscribed
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:25 WIB

Minat Investor Tinggi, Penawaran Saham IPO Superbank (SUPA) Oversubscribed

Penawaran umum perdana saham (IPO) PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) kelebihan permintaan atau oversubscribed 318,69 kali.

INDEKS BERITA