Aturan Pajak Baru Tidak Mengharuskan Pebisnis Daring Segera Melapor NPWP dan NIK

Kamis, 17 Januari 2019 | 09:00 WIB
Aturan Pajak Baru Tidak Mengharuskan Pebisnis Daring Segera Melapor NPWP dan NIK
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan aturan perpajakan baru bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) tetap berlaku sesuai rencana semula, yaitu 1 April 2019. Menepis kekhawatiran yang muncul di kalangan pebisnis online berskala mini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, tujuan pemberlakuan aturan itu bukan untuk memburu penerimaan pajak dari e-commerce.

Aturan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 menurut Sri Mulyani juga tidak akan memberatkan pebisnis e-commerce. Ia menambahkan, tidak ada jenis dan tarif pajak baru yang tercantum dalam aturan yang disahkan akhir tahun lalu itu.

Isi PMK 210/2018 adalah tata cara pemungutan pajak bagi pelaku e-commerce. "Kalau pun sempat menimbulkan kehebohan terkait penyampaian NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan NIK (nomor induk kependudukan). Dan itu tidak ada keharusan," jelas Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung DPR, Rabu (16/1).

PMK menyebutkan pelaku e-commerce harus memberitahukan NPWP atau NIK (jika tidak punya NPWP). Menurut Sri Mulyani, para pelaku pedagang online baru seperti ibu rumah tangga, mahasiswa atau pelajar, tetap boleh jualan melalui e-commerce dan tidak perlu khawatir terkait pelaporan NPWP dan NIK.

Alasannya, pedagang baru dipastikan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) alias tidak melebihi Rp 54 juta per tahun. Oleh karena itu, aturan pajak ini bukan untuk memperkuat pengumpulan pajak, tapi hanya mendata perkembangan pasar digital.

Kemudian dari sisi pelaporan yang menjadi kewajiban penyedia platform juga akan dipermudah. Menurut Sri Mulyani, selama ini platform sudah diberikan beban untuk menyampaikan data ke instansi terkait seperti Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Untuk itu, Kemkeu akan berdiskusi dengan instansi itu agar penyerahan laporan tidak berulang. "Jadi tidak ada tugas khusus," tambah Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menambahkan, penerapan PMK ini masih menunggu aturan teknis dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Ia menjanjikan, aturan teknis akan mengatur lebih jelas dan tidak memberatkan pelaku usaha. "Kalau di PMK itu kan belum spesifik kapan NPWP dan NIK harus dilaporkan. Aturan pelaksanaannya perlu detail," jelas Robert.

Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengapresiasi kebijakan Kemkeu untuk tidak akan memberatkan e-commerce dengan aturan perpajakan.
"Kebijakan pemerintah harusnya bisa men-support orang berusaha, berbisnis," ungkap Untung dalam kesempatan yang sama.

Bagikan

Berita Terbaru

Penjualan BBM dan Lahan JIIPE Melesat, Potensi Dividen dari Saham AKRA Menggoda
| Rabu, 04 Februari 2026 | 09:35 WIB

Penjualan BBM dan Lahan JIIPE Melesat, Potensi Dividen dari Saham AKRA Menggoda

Total penjualan lahan industri PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) sepanjang tahun 2025 tembus 84 hektare (ha).

Batas Atas Investasi Asuransi & Dapen di Saham Naik, Penegak Hukum Harus Paham Pasar
| Rabu, 04 Februari 2026 | 09:05 WIB

Batas Atas Investasi Asuransi & Dapen di Saham Naik, Penegak Hukum Harus Paham Pasar

Investasi dapen dan asuransi bisa menjadi buffer namun mereka harus diberikan kepastian hukum agar tak jadi korban di kemudian hari.

Seminggu Terbang 23%, Saham Samator (AGII) Jadi Primadona di Tengah Pasar yang Labil
| Rabu, 04 Februari 2026 | 08:14 WIB

Seminggu Terbang 23%, Saham Samator (AGII) Jadi Primadona di Tengah Pasar yang Labil

Permintaan gas industri mayoritas datang dari pelanggan tetap dengan kontrak jangka menengah hingga panjang.

Fundamental Kuat, Prospek Phapros (PEHA) Masih Sehat
| Rabu, 04 Februari 2026 | 07:42 WIB

Fundamental Kuat, Prospek Phapros (PEHA) Masih Sehat

Prospek PT Phapros Tbk (PEHA) pada 2026 dinilai semakin membaik seiring perbaikan fundamental kinerja dan fokus bisnis ke produk bermargin tinggi.

MSCI Effect Menghantam Saham Konglomerasi, Duo Indofood ICBP dan INDF Justru Menari
| Rabu, 04 Februari 2026 | 07:39 WIB

MSCI Effect Menghantam Saham Konglomerasi, Duo Indofood ICBP dan INDF Justru Menari

Jauh sebelum badai MSCI menghantam IHSG, saham INDF dan ICBP sejatinya sudah berada di fase bearish.

Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Menuntaskan Akuisisi Saham PADA
| Rabu, 04 Februari 2026 | 07:37 WIB

Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Menuntaskan Akuisisi Saham PADA

PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) telah membeli sekitar 1,68 juta saham PADA di harga Rp 63 per saham.  

Saham EXCL Paling Banyak Dibeli Investor Asing, Vanguard & Dimensional Tambah Muatan
| Rabu, 04 Februari 2026 | 07:10 WIB

Saham EXCL Paling Banyak Dibeli Investor Asing, Vanguard & Dimensional Tambah Muatan

Investor asing tertarik dengan EXCL seiring potensi perbaikan kinerja setelah proses merger dengan Smartfren Telecom selesai.

Kurs Rupiah Menguat 0,26% Lawan Dolar AS, Ada Apa di Baliknya?
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:45 WIB

Kurs Rupiah Menguat 0,26% Lawan Dolar AS, Ada Apa di Baliknya?

Penguatan rupiah didorong oleh membaiknya sentimen risiko (risk-on) di pasar global akibat berita kesepakatan tarif antara AS dengan India.

IFEX 2026 Bidik Transaksi US$ 320 Juta
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:41 WIB

IFEX 2026 Bidik Transaksi US$ 320 Juta

HIMKI menargetkan nilai transaksi langsung (on the spot) IFEX 2026 mencapai US$ 320 juta, banhkan potensinya bisa lebih.

Merancang Peta Jalan Bisnis Keramik
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:37 WIB

Merancang Peta Jalan Bisnis Keramik

Saat ini Indonesia memiliki 36 perusahaan keramik dengan total kapasitas terpasang sebesar 650 juta meter persegi (m²).

INDEKS BERITA

Terpopuler