Aturan Pajak Baru Tidak Mengharuskan Pebisnis Daring Segera Melapor NPWP dan NIK

Kamis, 17 Januari 2019 | 09:00 WIB
Aturan Pajak Baru Tidak Mengharuskan Pebisnis Daring Segera Melapor NPWP dan NIK
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan aturan perpajakan baru bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) tetap berlaku sesuai rencana semula, yaitu 1 April 2019. Menepis kekhawatiran yang muncul di kalangan pebisnis online berskala mini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, tujuan pemberlakuan aturan itu bukan untuk memburu penerimaan pajak dari e-commerce.

Aturan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 menurut Sri Mulyani juga tidak akan memberatkan pebisnis e-commerce. Ia menambahkan, tidak ada jenis dan tarif pajak baru yang tercantum dalam aturan yang disahkan akhir tahun lalu itu.

Isi PMK 210/2018 adalah tata cara pemungutan pajak bagi pelaku e-commerce. "Kalau pun sempat menimbulkan kehebohan terkait penyampaian NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan NIK (nomor induk kependudukan). Dan itu tidak ada keharusan," jelas Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung DPR, Rabu (16/1).

PMK menyebutkan pelaku e-commerce harus memberitahukan NPWP atau NIK (jika tidak punya NPWP). Menurut Sri Mulyani, para pelaku pedagang online baru seperti ibu rumah tangga, mahasiswa atau pelajar, tetap boleh jualan melalui e-commerce dan tidak perlu khawatir terkait pelaporan NPWP dan NIK.

Alasannya, pedagang baru dipastikan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) alias tidak melebihi Rp 54 juta per tahun. Oleh karena itu, aturan pajak ini bukan untuk memperkuat pengumpulan pajak, tapi hanya mendata perkembangan pasar digital.

Kemudian dari sisi pelaporan yang menjadi kewajiban penyedia platform juga akan dipermudah. Menurut Sri Mulyani, selama ini platform sudah diberikan beban untuk menyampaikan data ke instansi terkait seperti Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Untuk itu, Kemkeu akan berdiskusi dengan instansi itu agar penyerahan laporan tidak berulang. "Jadi tidak ada tugas khusus," tambah Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menambahkan, penerapan PMK ini masih menunggu aturan teknis dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Ia menjanjikan, aturan teknis akan mengatur lebih jelas dan tidak memberatkan pelaku usaha. "Kalau di PMK itu kan belum spesifik kapan NPWP dan NIK harus dilaporkan. Aturan pelaksanaannya perlu detail," jelas Robert.

Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengapresiasi kebijakan Kemkeu untuk tidak akan memberatkan e-commerce dengan aturan perpajakan.
"Kebijakan pemerintah harusnya bisa men-support orang berusaha, berbisnis," ungkap Untung dalam kesempatan yang sama.

Bagikan

Berita Terbaru

Transformasi LPPF Berpeluang Memoles Kinerja di Tahun 2026
| Kamis, 23 April 2026 | 08:43 WIB

Transformasi LPPF Berpeluang Memoles Kinerja di Tahun 2026

PT Matahari Department Store kini jadi MDS Retailing Tbk. Analis sebut potensi kinerja LPPF membaik bertahap hingga 2026, tapi ada syaratnya.

Catat! BTN Bahas Rencana Akuisisi di RUPST Hari Ini Senilai Rp 15,43 Triliun
| Kamis, 23 April 2026 | 08:12 WIB

Catat! BTN Bahas Rencana Akuisisi di RUPST Hari Ini Senilai Rp 15,43 Triliun

Diperkirakan nilai transaksi tersebut paling banyak senilai Rp15,432 triliun atau sekitar 42,6% dari nilai ekuitas BTN per 31 Desember 2025.

IPCC Membidik Pendapatan Tumbuh 12%, Simak Strateginya
| Kamis, 23 April 2026 | 07:52 WIB

IPCC Membidik Pendapatan Tumbuh 12%, Simak Strateginya

PT Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) menargetkan pendapatan Rp 1,04 triliun pada 2026. Diversifikasi layanan dan tender OEM jadi kunci utama

MINE Menebar Dividen Rp 60,23 Miliar
| Kamis, 23 April 2026 | 07:27 WIB

MINE Menebar Dividen Rp 60,23 Miliar

Sepanjang 2025, MINE mencatatkan pertumbuhan pendapatan 11,8% year-on-year (yoy) menjadi Rp 2,36 triliun.

 Penjualan Tertahan Biaya Produksi
| Kamis, 23 April 2026 | 07:23 WIB

Penjualan Tertahan Biaya Produksi

Target penjualan mobil 850.000 unit pada tahun ini menghadapi tantangan kenaikan harga bahan baku hingga kebijakan fiskal

Ekspor Listrik Masih Terganjal Regulasi
| Kamis, 23 April 2026 | 07:15 WIB

Ekspor Listrik Masih Terganjal Regulasi

"ASEAN memiliki program interkoneksi listrik melalui program ASEAN Power Grid baik dalam konteks investasi dan meningkatkan ketahanan energi

Laba Asuransi Jiwa Mulai Tumbuh Positif
| Kamis, 23 April 2026 | 07:14 WIB

Laba Asuransi Jiwa Mulai Tumbuh Positif

Hasil investasi asuransi jiwa mendorong laba menguat.                                                   

Rogoh Kocek Rp 200 Miliar, Jasuindo Tiga Perkasa (JTPE) Siap Buyback Saham
| Kamis, 23 April 2026 | 07:13 WIB

Rogoh Kocek Rp 200 Miliar, Jasuindo Tiga Perkasa (JTPE) Siap Buyback Saham

 PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk (JTPE) akan membeli kembali maksimal 339,71 juta saham. Ini setara 5% dari modal ditempatkan dan disetor. ​

Pembiayaan Investasi Tertekan Kondisi Global
| Kamis, 23 April 2026 | 07:12 WIB

Pembiayaan Investasi Tertekan Kondisi Global

Data OJK Februari 2026 tunjukkan pembiayaan investasi multifinance turun.                               

Indointernet (EDGE) Meraih Restu RUPS untuk Delisting dari Bursa
| Kamis, 23 April 2026 | 07:08 WIB

Indointernet (EDGE) Meraih Restu RUPS untuk Delisting dari Bursa

PT Indointernet Tbk (EDGE) mengantongi restu dari RUPSLB untuk voluntary delisting jadi perusahaan tertutup. 

INDEKS BERITA

Terpopuler