KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis properti masih mendalami efek kenaikan pajak daerah atas tanah. Ini adalah salah satu konsekuensi dari penetapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Selasa (7/12).
Kenaikan sejumlah pungutan pajak tersebut berpotensi mempengaruhi harga properti. Di saat yang sama, pasar properti belum pulih akibat tekanan pandemi Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.