Aturan Pajak Daerah di UU HKPD Bisa Mengerek Harga Properti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis properti masih mendalami efek kenaikan pajak daerah atas tanah. Ini adalah salah satu konsekuensi dari penetapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Selasa (7/12).
Kenaikan sejumlah pungutan pajak tersebut berpotensi mempengaruhi harga properti. Di saat yang sama, pasar properti belum pulih akibat tekanan pandemi Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan