Berita Bisnis

Aturan Pajak Daerah di UU HKPD Bisa Mengerek Harga Properti

Jumat, 10 Desember 2021 | 07:19 WIB
Aturan Pajak Daerah di UU HKPD Bisa Mengerek Harga Properti

Reporter: Filemon Agung, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis properti masih mendalami efek kenaikan pajak daerah atas tanah. Ini adalah salah satu konsekuensi dari penetapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Selasa (7/12).

Kenaikan sejumlah pungutan pajak tersebut berpotensi mempengaruhi harga properti. Di saat yang sama, pasar properti belum pulih akibat tekanan pandemi Covid-19.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru