Aturan Pajak Karbon Sektor PLTU Segera Berlaku, Ini Reaksi Pengembang Listrik Swasta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan pajak karbon di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), mulai 1 Juli 2022. Para pengembang PLTU mesti bersiap menghadapi aturan tersebut.
Di tahap pertama, pemerintah berencana menetapkan tarif pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram CO2 atau setara US$ 2,1 per ton CO2. Lantas, seperti apa respons perusahaan pengembang PLTU?
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.