Aturan Pelaksana UU Kesehatan Digodok, Pebisnis Keberatan Iklan Rokok Dibatasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Periklanan Indonesia (DPI) bersama sejumlah asosiasi di industri periklanan dan media kreatif menyampaikan penolakan terhadap aturan larangan iklan dan promosi produk tembakau yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
RPP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Untuk menyuarakan penolakan, DPI bersama sejumlah asosiasi industri periklanan dan media kreatif menyampaikan surat masukan terhadap RPP tersebut kepada Kementerian Kesehatan (Kemkes).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.