Aturan Pelaksana UU Kesehatan Digodok, Pebisnis Keberatan Iklan Rokok Dibatasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Periklanan Indonesia (DPI) bersama sejumlah asosiasi di industri periklanan dan media kreatif menyampaikan penolakan terhadap aturan larangan iklan dan promosi produk tembakau yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
RPP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Untuk menyuarakan penolakan, DPI bersama sejumlah asosiasi industri periklanan dan media kreatif menyampaikan surat masukan terhadap RPP tersebut kepada Kementerian Kesehatan (Kemkes).
