Berita Kebijakan

Aturan Pelaksana UU Kesehatan Digodok, Pebisnis Keberatan Iklan Rokok Dibatasi

Rabu, 22 November 2023 | 05:53 WIB
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Digodok, Pebisnis Keberatan Iklan Rokok Dibatasi

ILUSTRASI. Dirjen Kesehatan Masyarakat dr. Endang Sumiwi mengungkapkan bahwa merokok dapat memperburuk kesehatan seseorang, terutama pada anak dapat berpotensi menyebabkan stunting.

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Periklanan Indonesia (DPI) bersama sejumlah asosiasi di industri periklanan dan media kreatif menyampaikan penolakan terhadap aturan larangan iklan dan promosi produk tembakau yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

RPP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Untuk menyuarakan penolakan, DPI bersama sejumlah asosiasi industri periklanan dan media kreatif menyampaikan surat masukan terhadap RPP tersebut kepada Kementerian Kesehatan (Kemkes).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru