Aturan Pembelian Valas Semakin Ketat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketidakpastian global yang masih tinggi membuat Bank Indonesia (BI) terus menambah amunisi untuk menjaga stabilitas rupiah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah kembali memperketat pembelian valuta asing (valas) tanpa underlying transaction.
Mulai 1 Juli 2026, BI menurunkan batas pembelian valas tanpa underlying transaction menjadi US$ 10.000 per bulan per nasabah. Batas tersebut menjadi yang terendah sejak bank sentral pertama kali memberlakukan aturan underlying transaction untuk pembelian valas pada 2008.
