Aturan Pendanaan Luar Negeri Untungkan Perbankan

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:40 WIB
Aturan Pendanaan Luar Negeri Untungkan Perbankan
[ILUSTRASI. Petugas menghitung uang pecahan rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing, Jakarta, Minggu (9/6/2024). Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati perubahan asumsi makro nilai tukar rupiah dan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) antara Rp15.300 hingga Rp15.900 per dolar AS, dimana sebelumnya Bank Indonesia mematok kurs rupiah di kisaran Rp15.300 hingga Rp15.700 per dolar AS dan usulan pemerintah di rentang Rp15.300 hingga Rp16.000 per dolar AS. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.]
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bakal meluncurkan kebijakan baru terkait Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) bank. Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini akan mulai berlaku 1 Agustus 2024. 

Deputi Gubernur BI Juda Agung menjelaskan, kebijakan baru ini untuk memperkuat pengelolaan pendanaan bank dari luar negeri. Namun, kebijakan ini bukan untuk menangkal melemahnya rupiah. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Terpopuler