Aturan Pendanaan Luar Negeri Untungkan Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bakal meluncurkan kebijakan baru terkait Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) bank. Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini akan mulai berlaku 1 Agustus 2024.
Deputi Gubernur BI Juda Agung menjelaskan, kebijakan baru ini untuk memperkuat pengelolaan pendanaan bank dari luar negeri. Namun, kebijakan ini bukan untuk menangkal melemahnya rupiah.
