KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana mengubah kebijakan Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) bank. Rencananya, BI akan mengerek batas maksimal rasio pinjaman luar negeri bank.
Deputi Gubernur BI Juda Agung bilang, saat ini batas maksimal rasio pinjaman luar negeri bank jangka pendek atau di bawah 1 tahun, dibatasi maksimal 30% dari modal. Dengan kebijakan baru, maka kemungkinan perubahan kontrasiklikal 0% atau plus minus 5%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.