Rasio Utang Luar Negeri Bank Dilonggarkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana mengubah kebijakan Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) bank. Rencananya, BI akan mengerek batas maksimal rasio pinjaman luar negeri bank.
Deputi Gubernur BI Juda Agung bilang, saat ini batas maksimal rasio pinjaman luar negeri bank jangka pendek atau di bawah 1 tahun, dibatasi maksimal 30% dari modal. Dengan kebijakan baru, maka kemungkinan perubahan kontrasiklikal 0% atau plus minus 5%.
