ILUSTRASI. BPR atau BPR syariah dapat melakukan penyertaan modal. Tapi, ini cuma boleh dilakukan kepada lembaga penunjang BPR atau BPR syariah di Indonesia.
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas ruang gerak Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Terbaru, OJK sedang menggodok Rancangan Peraturan OJK (POJK) baru. Beleid ini membuka peluang BPRS dan BPR syariah melakukan penyertaan modal.
Regulasi anyar tersebut adalah RPOJK tentang Kegiatan Usaha Perbankan. Menurut RPOJK ini, BPR atau BPR syariah dapat melakukan penyertaan modal. Tapi, ini cuma boleh dilakukan kepada lembaga penunjang BPR atau BPR syariah di Indonesia.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.