Berita

Aturan Penyertaan Modal Agar Laba BPR Semakin Tebal

Rabu, 29 Mei 2024 | 08:55 WIB
Aturan Penyertaan Modal Agar Laba BPR Semakin Tebal

ILUSTRASI. BPR atau BPR syariah dapat melakukan penyertaan modal. Tapi, ini cuma boleh dilakukan kepada lembaga penunjang BPR atau BPR syariah di Indonesia.

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas ruang gerak Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Terbaru, OJK sedang menggodok Rancangan Peraturan OJK (POJK) baru. Beleid ini membuka peluang BPRS dan BPR syariah melakukan penyertaan modal.

Regulasi anyar tersebut adalah RPOJK tentang Kegiatan Usaha Perbankan. Menurut RPOJK ini, BPR atau BPR syariah dapat melakukan penyertaan modal. Tapi, ini cuma boleh dilakukan kepada lembaga penunjang BPR atau BPR syariah di Indonesia. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,17
0.66%
47,89
LQ45
920,39
0.46%
4,23
USD/IDR
16.268
0,27
EMAS
1.386.000
1,00%