Aturan Penyertaan Modal Agar Laba BPR Semakin Tebal
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas ruang gerak Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Terbaru, OJK sedang menggodok Rancangan Peraturan OJK (POJK) baru. Beleid ini membuka peluang BPRS dan BPR syariah melakukan penyertaan modal.
Regulasi anyar tersebut adalah RPOJK tentang Kegiatan Usaha Perbankan. Menurut RPOJK ini, BPR atau BPR syariah dapat melakukan penyertaan modal. Tapi, ini cuma boleh dilakukan kepada lembaga penunjang BPR atau BPR syariah di Indonesia.
