Aturan Penyertaan Modal Agar Laba BPR Semakin Tebal

Rabu, 29 Mei 2024 | 08:55 WIB
Aturan Penyertaan Modal Agar Laba BPR Semakin Tebal
[ILUSTRASI. BPR atau BPR syariah dapat melakukan penyertaan modal. Tapi, ini cuma boleh dilakukan kepada lembaga penunjang BPR atau BPR syariah di Indonesia. ]
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas ruang gerak Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Terbaru, OJK sedang menggodok Rancangan Peraturan OJK (POJK) baru. Beleid ini membuka peluang BPRS dan BPR syariah melakukan penyertaan modal.

Regulasi anyar tersebut adalah RPOJK tentang Kegiatan Usaha Perbankan. Menurut RPOJK ini, BPR atau BPR syariah dapat melakukan penyertaan modal. Tapi, ini cuma boleh dilakukan kepada lembaga penunjang BPR atau BPR syariah di Indonesia. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Konsumsi Masyarakat Terkekang Masalah Struktural
| Selasa, 15 Juli 2025 | 05:05 WIB

Konsumsi Masyarakat Terkekang Masalah Struktural

Konsumsi rumah tangga masih dibelit isu pelemahan daya beli, meski inflasi tercatat relatif rendah dibarengi penurunan harga pangan. 

Pasar AS Menyempit, Indonesia Buka Pasar Uni Eropa
| Selasa, 15 Juli 2025 | 05:05 WIB

Pasar AS Menyempit, Indonesia Buka Pasar Uni Eropa

Indonesia dan Uni Eropa menyepakati perjanjian perdagangan di antara mereka lewat rencana penekenan IEU-CEPA.

Lima Efek Baru Jadi Underlying Kontrak Berjangka Saham
| Selasa, 15 Juli 2025 | 05:00 WIB

Lima Efek Baru Jadi Underlying Kontrak Berjangka Saham

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menambah lima saham underlying baru untuk Single Stock Futures (SSF), Senin (14/7). 

Harga Saham Bank Turun Gara-Gara Banyak Tugas Negara
| Selasa, 15 Juli 2025 | 04:55 WIB

Harga Saham Bank Turun Gara-Gara Banyak Tugas Negara

Investor wait and see untuk mengakumulasi saham perbankan, terutama saham bank pelat merah karena banyak penugasan dari pemerintah 

Meski IHSG Menghijau, Dana Pensiun Masih Enggan Agresif Tambah Saham
| Selasa, 15 Juli 2025 | 04:50 WIB

Meski IHSG Menghijau, Dana Pensiun Masih Enggan Agresif Tambah Saham

Geliat IHSG sepekan terakhir belum cukup meyakinkan pengelola dana pensiun untuk mengalihkan sebagian dana kelolaan ke instrumen saham.

Baja Nasional Terhalang BMAD China
| Selasa, 15 Juli 2025 | 04:35 WIB

Baja Nasional Terhalang BMAD China

Pemerintah China telah memperpanjang BMAD sebesar 20,2% pada dua jenis produk baja nirkarat (stainless steel)

Samudera Indonesia (SMDR) Memperkuat Bisnis Logistik
| Selasa, 15 Juli 2025 | 04:20 WIB

Samudera Indonesia (SMDR) Memperkuat Bisnis Logistik

Sektor logistik dinilai memiliki potensi pertumbuhan dan sinergi yang kuat dengan lini usaha SMDR lainnya.

Resmi, Para Pedagang Online Bakal Segera Kena Pungutan Pajak
| Selasa, 15 Juli 2025 | 04:15 WIB

Resmi, Para Pedagang Online Bakal Segera Kena Pungutan Pajak

Pemungutan pajak akan diserahkan pada marketplace dengan ketentuan tertentu yang diatur dalam peraturan menteri. 

Setelah Sempat Rebound di Akhir Pekan Lalu, Saham BBCA, BBRI, dan BMRI Kompak Turun
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:50 WIB

Setelah Sempat Rebound di Akhir Pekan Lalu, Saham BBCA, BBRI, dan BMRI Kompak Turun

Analis memperkirakan laba BBCA di kuartal II-2025 akan tetap solid seperti yang terlihat dalam lima bulan pertama tahun 2025 ini.

Mantan Bos & Pemilik GOTO Diperiksa Kejagung atas Kasus Korupsi di Kemendikbudristek
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:35 WIB

Mantan Bos & Pemilik GOTO Diperiksa Kejagung atas Kasus Korupsi di Kemendikbudristek

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

INDEKS BERITA

Terpopuler