Aturan Recycle KPR Tengah Disiapkan, Bagaimana Dampaknya ke Sektor Perbankan?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan skema recycle atau daur ulang kredit pemilikan rumah (KPR) yang menjadi aset perbankan akibat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Skema ini disiapkan untuk mempercepat penyaluran kembali rumah subsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
BP Tapera mencatat terdapat potensi aset yang dapat didaur ulang sekitar 82.000 unit rumah. Aset tersebut berasal dari perbankan dan berpotensi dapat disalurkan kepada MBR.
