Aturan Spin Off Unit Syariah Bank Tunggu Aturan OJK

Sabtu, 17 Desember 2022 | 04:50 WIB
Aturan Spin Off Unit Syariah Bank Tunggu Aturan OJK
[]
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS). Spin off atau pemisahan UUS menjadi entitas yang berdiri sendiri atau Badan Usaha Syariah (BUS) tidak lagi wajib dilakukan pada tahun 2023. 

Rancangan Undang-Undang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang telah disetujui DPR tak lagi mencantumkan pasal yang mewajibkan UUS untuk spin off. Sementara dalam UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah sebelumnya, UUS diwajibkan spin off selambatnya pada akhir Juni 2023 atau jika asetnya sudah 50% dari induk.

RUU PPSK itu hanya memberikan mandat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat aturan berisi syarat terkait spin off  UUS. UU PPSK juga memungkinkan OJK meminta bank untuk spin off UUS menjadi BUS dalam rangka konsolidasi. 

Pandji Djajanegara, Direktur Syariah CIMB Niaga mengatakan, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) setuju dengan spin off UUS. Tapi, kriteria dan waktu spin off yang perlu didiskusikan lagi. "Pada UU PPSK ini kriteria dan waktu spin off akan diatur kemudian oleh OJK," kata Pandji, Jumat (16/12).

 

Adapun nilai aset UUS CIMB Niaga Syariah per Juni 2022 baru Rp 58,91 triliun. Sedangkan aset CIMB Niaga sebesar Rp 310 triliun. 

Asbisindo mengusulkan agar kewajiban spin off dilakukan jika aset sudah mencapai 50% dari aset entitas induk.Direktur Unit Usaha Syariah Bank Permata Herwin Bustaman mengatakan, peraturan OJK nanti tidak akan menghambat pertumbuhan perbankan syariah.

Sementara Bank Sinarmas memilih menyapih UUS dengan mendirikan Bank Nano Syariah. Pendirian BUS dilakukan bersama Sinar Mas Multiartha dan Asuransi Sinar Mas dengan nilai transaksi sekitar Rp 510 miliar. 

Frenky Tirtowijoyo, Direktur Utama Bank Sinarmas dalam keterbukaan informasi menjelaskan, ini mempertimbangkan UUS sudah layak jadi bank syariah. Juga ada regulasi keringanan modal minimum bagi Bank Nano Syariah yang menjadi anak dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Sinarmas. 

Regulasi yang mendukung kerjasama Bank Nano Syariah dengan induk melalui sinergi perbankan pasca penyapihan juga akan membuat operasional lebih efektif dan efisien.
 

Bagikan

Berita Terbaru

Melihat Arah Akuisisi dan Ekspansi Perusahaan Sawit Pasca Bencana Sumatra
| Rabu, 21 Januari 2026 | 18:07 WIB

Melihat Arah Akuisisi dan Ekspansi Perusahaan Sawit Pasca Bencana Sumatra

Lanskap industri sawit Indonesia mengalami perubahan struktural yang signifikan, terutama pasca rangkaian bencana banjir di Sumatra.

Perusahaan Nikel Dengan Skor ESG Tinggi Jajaki Pendanaan Bunga Rendah Lewat SLL
| Rabu, 21 Januari 2026 | 17:46 WIB

Perusahaan Nikel Dengan Skor ESG Tinggi Jajaki Pendanaan Bunga Rendah Lewat SLL

Pendanaan industri nikel melalui pinjaman bank konvensional semakin sulit karena adanya berbagai sentimen yang mendera industri ini.

BI Tahan Suku Bunga BI Rate 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global
| Rabu, 21 Januari 2026 | 15:48 WIB

BI Tahan Suku Bunga BI Rate 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

BI Rate tetap 4,75% pada hari ini (21/1) di saat nilai tukar rupiah mencapai level paling lemah sepanjang sejarah.

Rebound PANI & CBDK Pasca Rights Issue, Prospek 2026 Cukup Menjanjikan
| Rabu, 21 Januari 2026 | 11:00 WIB

Rebound PANI & CBDK Pasca Rights Issue, Prospek 2026 Cukup Menjanjikan

Kembalinya minat investor terhadap saham PANI dan CBDK mencerminkan optimisme pasar terhadap prospek jangka menengah.

Prospek Emas Dongkrak Laba & Saham ANTM 2026
| Rabu, 21 Januari 2026 | 10:00 WIB

Prospek Emas Dongkrak Laba & Saham ANTM 2026

Kenaikan harga emas berpotensi langsung mengerek pendapatan dan margin segmen emas yang menjadi salah satu kontributor utama laba ANTM.

Mengawasi Manipulasi Bukan Menghukum Kenaikan
| Rabu, 21 Januari 2026 | 09:14 WIB

Mengawasi Manipulasi Bukan Menghukum Kenaikan

Istilah saham gorengan bermasalah karena bukan terminologi baku di pasar modal. Istilah lebih tepat dan dikenal luas adalah manipulasi pasar. 

Rupiah Dekati Rp 17.000, Potensi Rugi Hantui Pasar Saham, Cek Proyeksi IHSG Hari Ini
| Rabu, 21 Januari 2026 | 08:41 WIB

Rupiah Dekati Rp 17.000, Potensi Rugi Hantui Pasar Saham, Cek Proyeksi IHSG Hari Ini

Nilai tukar rupiah semakin mendekati Rp 17.000. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap stabilitas makro dan potensi aliran keluar dana asing.

Via Dana Rights Issue IRSX Masuk Bisnis Hiburan, Peluang Besar dengan Risiko Eksekusi
| Rabu, 21 Januari 2026 | 08:35 WIB

Via Dana Rights Issue IRSX Masuk Bisnis Hiburan, Peluang Besar dengan Risiko Eksekusi

Kinerja emiten lain yang lebih dulu bermain di bisnis hiburan pada tahun 2025 tidak selalu konsisten naik.

Fundamental Sektor Tambang Mineral Diklaim Oke, Saham MDKA bisa Terbang ke 3.800?
| Rabu, 21 Januari 2026 | 08:23 WIB

Fundamental Sektor Tambang Mineral Diklaim Oke, Saham MDKA bisa Terbang ke 3.800?

Reli harga saham nikel belakangan ini lebih didorong oleh ekspektasi pasar dan posisi spekulatif ketimbang penguatan fundamental murni.

Euforia Meikarta Jadi Rusun Subsidi Meredup, Saham LPCK Longsor Usai Sempat Melejit
| Rabu, 21 Januari 2026 | 08:06 WIB

Euforia Meikarta Jadi Rusun Subsidi Meredup, Saham LPCK Longsor Usai Sempat Melejit

Fundamental PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) mulai membaik, terlepas dari isu Meikarta yang bakal diubah jadi rusun bersubsidi.

INDEKS BERITA

Terpopuler