Aturan Spin Off Unit Syariah Bank Tunggu Aturan OJK

Sabtu, 17 Desember 2022 | 04:50 WIB
Aturan Spin Off Unit Syariah Bank Tunggu Aturan OJK
[]
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS). Spin off atau pemisahan UUS menjadi entitas yang berdiri sendiri atau Badan Usaha Syariah (BUS) tidak lagi wajib dilakukan pada tahun 2023. 

Rancangan Undang-Undang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang telah disetujui DPR tak lagi mencantumkan pasal yang mewajibkan UUS untuk spin off. Sementara dalam UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah sebelumnya, UUS diwajibkan spin off selambatnya pada akhir Juni 2023 atau jika asetnya sudah 50% dari induk.

RUU PPSK itu hanya memberikan mandat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat aturan berisi syarat terkait spin off  UUS. UU PPSK juga memungkinkan OJK meminta bank untuk spin off UUS menjadi BUS dalam rangka konsolidasi. 

Pandji Djajanegara, Direktur Syariah CIMB Niaga mengatakan, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) setuju dengan spin off UUS. Tapi, kriteria dan waktu spin off yang perlu didiskusikan lagi. "Pada UU PPSK ini kriteria dan waktu spin off akan diatur kemudian oleh OJK," kata Pandji, Jumat (16/12).

 

Adapun nilai aset UUS CIMB Niaga Syariah per Juni 2022 baru Rp 58,91 triliun. Sedangkan aset CIMB Niaga sebesar Rp 310 triliun. 

Asbisindo mengusulkan agar kewajiban spin off dilakukan jika aset sudah mencapai 50% dari aset entitas induk.Direktur Unit Usaha Syariah Bank Permata Herwin Bustaman mengatakan, peraturan OJK nanti tidak akan menghambat pertumbuhan perbankan syariah.

Sementara Bank Sinarmas memilih menyapih UUS dengan mendirikan Bank Nano Syariah. Pendirian BUS dilakukan bersama Sinar Mas Multiartha dan Asuransi Sinar Mas dengan nilai transaksi sekitar Rp 510 miliar. 

Frenky Tirtowijoyo, Direktur Utama Bank Sinarmas dalam keterbukaan informasi menjelaskan, ini mempertimbangkan UUS sudah layak jadi bank syariah. Juga ada regulasi keringanan modal minimum bagi Bank Nano Syariah yang menjadi anak dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Sinarmas. 

Regulasi yang mendukung kerjasama Bank Nano Syariah dengan induk melalui sinergi perbankan pasca penyapihan juga akan membuat operasional lebih efektif dan efisien.
 

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Tembus 6.538 Hari Ini (22/4), Ada Net Buy Asing Setelah Net Sell 9 Hari Beruntun
| Selasa, 22 April 2025 | 18:56 WIB

IHSG Tembus 6.538 Hari Ini (22/4), Ada Net Buy Asing Setelah Net Sell 9 Hari Beruntun

Selasa (22/4), IHSG melonjak 1,43% atau 92,3 poin ke 6.538,27 pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

ESG CMRY: Miss Cimory, Penyangga Kuat di Jalur Distribusi
| Selasa, 22 April 2025 | 15:05 WIB

ESG CMRY: Miss Cimory, Penyangga Kuat di Jalur Distribusi

Miss Cimory menjadi andalan PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) dalam penerapan ESG, sekaligus meningkatkan penjualan.

Ekspor Batubara RI ke China Turun di Maret 2025 Saat Negara Lain Mencetak Kenaikan
| Selasa, 22 April 2025 | 13:46 WIB

Ekspor Batubara RI ke China Turun di Maret 2025 Saat Negara Lain Mencetak Kenaikan

Turunnya ekspor batubara ke China terjadi seiring penerapan kebijakan Harga Batubara Acuan (HBA) teranyar mulai 1 Maret 2025 lalu.

17 Waran Terstruktur Bakal Delisting, Underlying Saham BBCA dan GOTO Paling Diminati
| Selasa, 22 April 2025 | 12:45 WIB

17 Waran Terstruktur Bakal Delisting, Underlying Saham BBCA dan GOTO Paling Diminati

Maybank Sekuritas tengah menggelar penawaran umum untuk produk waran terstruktur baru yang akan diperdagangkan mulai 28 April 2025.

BEI Suspensi Perdagangan Saham dan Waran Sarana Mitra Luas (SMIL)
| Selasa, 22 April 2025 | 12:10 WIB

BEI Suspensi Perdagangan Saham dan Waran Sarana Mitra Luas (SMIL)

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi saham PT Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL) lantaran peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

PTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 200 Miliar
| Selasa, 22 April 2025 | 12:01 WIB

PTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 200 Miliar

Pembayaran surat utang dengan tenor 3 tahun dan kupon sebesar 6,5% per tahun.itu dilakukan PT PP Tbk (PTPP) pada 18 April 2025. ​

Menengok Lagi Buyback serta Aksi Borong Saham oleh Direksi dan Pengendali Emiten
| Selasa, 22 April 2025 | 09:10 WIB

Menengok Lagi Buyback serta Aksi Borong Saham oleh Direksi dan Pengendali Emiten

Buyback saham serta pembelian oleh direksi dan pengendali diharapkan dapat memulihkan psikologis pasar di tengah aksi jual investor asing. 

Harga Emas Antam Hari Ini Menembus Rp 2 Juta per Gram (22 April 2025)
| Selasa, 22 April 2025 | 08:43 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Menembus Rp 2 Juta per Gram (22 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (22 April 2025) 1 gram Rp 2.016.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 38,87% jika menjual hari ini.

Penjualan Semen INTP di Kuartal I-2025 Masih Lesu
| Selasa, 22 April 2025 | 08:23 WIB

Penjualan Semen INTP di Kuartal I-2025 Masih Lesu

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) hanya mencatatkan penjualan semen sebanyak 3,9 juta ton hingga akhir kuartal I-2025

Di Tengah Penantian Arah Bunga Acuan, Saham Defensif Bisa Jadi Pilihan Aman
| Selasa, 22 April 2025 | 08:21 WIB

Di Tengah Penantian Arah Bunga Acuan, Saham Defensif Bisa Jadi Pilihan Aman

Keputusan Bank Indonesia (BI) atas suku bunga acuan akan menyetir pergerakan pasar saham dalam negeri sepekan ini. 

INDEKS BERITA

Terpopuler