Aturan Spin Off Unit Syariah Bank Tunggu Aturan OJK

Sabtu, 17 Desember 2022 | 04:50 WIB
Aturan Spin Off Unit Syariah Bank Tunggu Aturan OJK
[]
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS). Spin off atau pemisahan UUS menjadi entitas yang berdiri sendiri atau Badan Usaha Syariah (BUS) tidak lagi wajib dilakukan pada tahun 2023. 

Rancangan Undang-Undang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang telah disetujui DPR tak lagi mencantumkan pasal yang mewajibkan UUS untuk spin off. Sementara dalam UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah sebelumnya, UUS diwajibkan spin off selambatnya pada akhir Juni 2023 atau jika asetnya sudah 50% dari induk.

RUU PPSK itu hanya memberikan mandat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat aturan berisi syarat terkait spin off  UUS. UU PPSK juga memungkinkan OJK meminta bank untuk spin off UUS menjadi BUS dalam rangka konsolidasi. 

Pandji Djajanegara, Direktur Syariah CIMB Niaga mengatakan, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) setuju dengan spin off UUS. Tapi, kriteria dan waktu spin off yang perlu didiskusikan lagi. "Pada UU PPSK ini kriteria dan waktu spin off akan diatur kemudian oleh OJK," kata Pandji, Jumat (16/12).

 

Adapun nilai aset UUS CIMB Niaga Syariah per Juni 2022 baru Rp 58,91 triliun. Sedangkan aset CIMB Niaga sebesar Rp 310 triliun. 

Asbisindo mengusulkan agar kewajiban spin off dilakukan jika aset sudah mencapai 50% dari aset entitas induk.Direktur Unit Usaha Syariah Bank Permata Herwin Bustaman mengatakan, peraturan OJK nanti tidak akan menghambat pertumbuhan perbankan syariah.

Sementara Bank Sinarmas memilih menyapih UUS dengan mendirikan Bank Nano Syariah. Pendirian BUS dilakukan bersama Sinar Mas Multiartha dan Asuransi Sinar Mas dengan nilai transaksi sekitar Rp 510 miliar. 

Frenky Tirtowijoyo, Direktur Utama Bank Sinarmas dalam keterbukaan informasi menjelaskan, ini mempertimbangkan UUS sudah layak jadi bank syariah. Juga ada regulasi keringanan modal minimum bagi Bank Nano Syariah yang menjadi anak dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Sinarmas. 

Regulasi yang mendukung kerjasama Bank Nano Syariah dengan induk melalui sinergi perbankan pasca penyapihan juga akan membuat operasional lebih efektif dan efisien.
 

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Energi Berfluktuasi, RAJA Tetap Mengantongi Laba Tinggi
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:57 WIB

Harga Energi Berfluktuasi, RAJA Tetap Mengantongi Laba Tinggi

Laba bersih PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) tumbuh 100,44% yoy menjadi US$ 22,75 juta pada akhir semester pertama lalu.

Gubernur BI di Zaman yang Tak Pasti
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Gubernur BI di Zaman yang Tak Pasti

Ukuran keberhasilan gubernur BI bukan popularitas atau ketenangan pasar selama satu-dua hari, melainkan kepercayaan.

Transparansi ETF Emas
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:55 WIB

Transparansi ETF Emas

Ingat, tanpa transparansi emas fisik dan jaminan likuiditas, maka ETF emas berisiko merugikan investor. 

Rapor Merah IPO BUMN Membayangi Rencana Danantara Boyong Pelat Merah ke Lantai Bursa
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:01 WIB

Rapor Merah IPO BUMN Membayangi Rencana Danantara Boyong Pelat Merah ke Lantai Bursa

Dari 13 BUMN dan anak usaha BUMN non-bank yang IPO sejak 2010, hanya PGEO yang sahamnya mampu bertahan di atas harga perdana.

Penjualan Ritel Juga Diperkirakan Menurun
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:16 WIB

Penjualan Ritel Juga Diperkirakan Menurun

Indeks Penjualan Riil (IPR) Juli 2026 diperkirakan berada di level 224,4, turun 0,7% per bulan      

Penerimaan Pajak Baru Setengah Target
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Penerimaan Pajak Baru Setengah Target

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 baru mencapai 51% dari target                     

Kasus Korupsi Ekspor CPO 15 Perusahaan Sawit Masuk Pengadilan, Kerugian Rp 7,3 T
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:07 WIB

Kasus Korupsi Ekspor CPO 15 Perusahaan Sawit Masuk Pengadilan, Kerugian Rp 7,3 T

Skandal ini menjadi sorotan tajam setelah hasil audit BPKP mengungkap angka fantastis kerugian negara yang mencapai Rp 7,3 triliun.​

Usai Dapat Kontrak Rp 22 Triliun Saham DEWA Melandai, Investor Tunggu Pembuktian
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Usai Dapat Kontrak Rp 22 Triliun Saham DEWA Melandai, Investor Tunggu Pembuktian

Efek kontrak Sebuku Sejaka Coal (SSC) ke EBITDA PT Darma Henwa Tbk (DEWA) diproyeksikan sekitar 4% pada 2026.

Saham Duo Garuda GIAA dan GMFI Kompak Terbang, Masih Aman Buat Dikejar?
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Saham Duo Garuda GIAA dan GMFI Kompak Terbang, Masih Aman Buat Dikejar?

Kenaikan harga saham Grup Garuda, yakni GIAA dan GMFI dibumbui cerita soal aksi korporasi dan dukungan pemerintah.

Antara MSCI dan Indeks Kepercayaan Konsumen, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:44 WIB

Antara MSCI dan Indeks Kepercayaan Konsumen, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Investor juga cenderung wait and see menjelang review MSCI pada 12 Agustus. Ini katalis penting bagi arah IHSG dan aliran dana asing.

INDEKS BERITA

Terpopuler