Aturan TKDN Hambat Proyek Pembangkit EBT Rp 51 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kesulitan mendapatkan pendanaan dari luar negeri untuk sembilan proyek pembangkit energi baru terbarukan (EBT).
Salah satu kendalanya adalah aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang dibuat Kementerian Perindustrian.
