ILUSTRASI. Demi menggaet lebih banyak investor, pemerintah menerbitkan PP 40/2021. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin menggaet lebih banyak investor dengan cara membangun banyak kawasan ekonomi khusus (KEK). Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 40/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang merupakan turunan dari Undang Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu poin penting yakni mengenai kepastian lahan KEK. Dalam beleid yang diundangkan 2 Februari 2021 itu, pemerintah mensyaratkan kawasan yang diusulkan menjadi KEK harus sudah menguasai lahan minimal 50% dari total rencana pembangunan proyek. Aturan akan berlaku 60 hari setelah diundangkan
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.