Aturan Turunan UU Cipta Kerja Terbit, Kepastian Berinvestasi di KEK Lebih Terjamin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin menggaet lebih banyak investor dengan cara membangun banyak kawasan ekonomi khusus (KEK). Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 40/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang merupakan turunan dari Undang Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu poin penting yakni mengenai kepastian lahan KEK. Dalam beleid yang diundangkan 2 Februari 2021 itu, pemerintah mensyaratkan kawasan yang diusulkan menjadi KEK harus sudah menguasai lahan minimal 50% dari total rencana pembangunan proyek. Aturan akan berlaku 60 hari setelah diundangkan
