Aturan Turunan UU Cipta Kerja Terbit, Kepastian Berinvestasi di KEK Lebih Terjamin

Jumat, 26 Februari 2021 | 08:50 WIB
Aturan Turunan UU Cipta Kerja Terbit, Kepastian Berinvestasi di KEK Lebih Terjamin
[ILUSTRASI. Demi menggaet lebih banyak investor, pemerintah menerbitkan PP 40/2021. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.]
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin menggaet lebih banyak investor dengan cara membangun banyak kawasan ekonomi khusus (KEK). Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 40/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang merupakan turunan dari Undang Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Salah satu poin penting yakni mengenai kepastian lahan KEK. Dalam beleid yang diundangkan 2 Februari 2021 itu, pemerintah mensyaratkan kawasan yang diusulkan menjadi KEK harus sudah menguasai lahan minimal 50% dari total rencana pembangunan proyek. Aturan akan berlaku 60 hari setelah diundangkan

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Inflasi Juni Capai 0,19%, Dipicu Harga Beras
| Rabu, 02 Juli 2025 | 09:20 WIB

Inflasi Juni Capai 0,19%, Dipicu Harga Beras

Secara tahunan, inflasi tercatat sebesar 1,87%, naik dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 1,6%

Aset Negara per Akhir 2024 Rp 13.600 Triliun
| Rabu, 02 Juli 2025 | 09:03 WIB

Aset Negara per Akhir 2024 Rp 13.600 Triliun

Aset negara mencapai Rp 13.692,4 triliun per 31 Desember 2024, naik dibanding 2023 yang sebesar Rp 13.072,8 triliun

Profit 28,44% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melompat Lagi (2 Juli 2025)
| Rabu, 02 Juli 2025 | 08:30 WIB

Profit 28,44% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melompat Lagi (2 Juli 2025)

Harga emas Antam hari ini (2 Juli 2025) Rp 1.913.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 28,44% jika menjual hari ini.

Surplus Dagang Naik Pasca Perang Mereda
| Rabu, 02 Juli 2025 | 08:08 WIB

Surplus Dagang Naik Pasca Perang Mereda

Neraca perdagangan Indonesia pada bulan Mei 2025 mencatatkan surplus sebesar US$ 4,3 miliar, jauh lebih besar dari bulan sebelumnya

Defisit Anggaran 2025 Melebar dari Target
| Rabu, 02 Juli 2025 | 07:47 WIB

Defisit Anggaran 2025 Melebar dari Target

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jika tidak dilakukan efisiensi anggaran, defisit bisa lebih lebar lagi

Sektor Manufaktur Kian Loyo, Laju Ekonomi Masih Lesu
| Rabu, 02 Juli 2025 | 07:35 WIB

Sektor Manufaktur Kian Loyo, Laju Ekonomi Masih Lesu

PMI Manufaktur Indonesia pada bulan Juni merupakan terendah sejak April 2025 dan sejak Agustus 2021 lalu

Manufaktur Lesu, IHSG Jeblok di Awal Semester II, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 02 Juli 2025 | 06:41 WIB

Manufaktur Lesu, IHSG Jeblok di Awal Semester II, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Level ini di bawah ekspektasi dan menunjukkan  PMI Indonesia di zona kontraksi selama tiga bulan terakhir. Ada kekhawatiran, permintaan menurun

Nilai Tukar Rupiah Terangkat Data Ekonomi
| Rabu, 02 Juli 2025 | 06:30 WIB

Nilai Tukar Rupiah Terangkat Data Ekonomi

Penguatan rupiah didukung sentimen risk-on yang menguat, didukung oleh data manufaktur China yang kembali ke level ekspansi.

Geopolitik Memanas, Harga Komoditas Energi Berfluktuasi
| Rabu, 02 Juli 2025 | 06:15 WIB

Geopolitik Memanas, Harga Komoditas Energi Berfluktuasi

Berdasarkan data Bloomberg, harga minyak WTI telah meningkat 9,9% dalam sebulan terakhir ke level US$ 65,71 per barel pada Selasa (1/7)

Anak Berbakti
| Rabu, 02 Juli 2025 | 06:10 WIB

Anak Berbakti

Jika menyangkut perusahaan publik, maka ada kepentingan investor individu sebagai pemegang saham yang juga harus diperhatikan.

INDEKS BERITA

Terpopuler