KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengaudit semua perusahaan yang mengelola hasil minyak kelapa sawit mentah (CPO), setelah kebijakan larangan ekspor komoditas itu dicabut pada 23 Mei 2022 lalu.
Audit yang akan pemerintah lakukan di antaranya terkait sistem produksi, status perusahaan, hak guna usaha (HGU), serta hak pengelolaan lahan (HPL) perusahaan dan perkebunan sawit plasma. Rencananya, audit mulai bergulir pada Juni nanti.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.