Aung San Suu Kyi Dijatuhi Vonis Pertama dari Sejumlah Tuntutan Pasca Kudeta Militer

KONTAN.CO.ID - Mantan Pemimpin Myanmar yakni Aung San Suu Kyi mendapatkan hukuman penjara empat tahun pada Hari Senin (6/12). Hukuman itu merupakan vonis pertama dalam banyak kasus yang diajukan terhadapnya sejak digulingkan lewat kudeta militer 1 Februari 2021.
Hukuman Suu Kyi kemudian dikurangi oleh pemimpin junta militer menjadi penahanan dua tahun di lokasi saat ini yang belum diungkapkan. Demikian kata TV Pemerintah Myanmar melaporkan dalam siaran malam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan