Aung San Suu Kyi Dijatuhi Vonis Pertama dari Sejumlah Tuntutan Pasca Kudeta Militer
KONTAN.CO.ID - Mantan Pemimpin Myanmar yakni Aung San Suu Kyi mendapatkan hukuman penjara empat tahun pada Hari Senin (6/12). Hukuman itu merupakan vonis pertama dalam banyak kasus yang diajukan terhadapnya sejak digulingkan lewat kudeta militer 1 Februari 2021.
Hukuman Suu Kyi kemudian dikurangi oleh pemimpin junta militer menjadi penahanan dua tahun di lokasi saat ini yang belum diungkapkan. Demikian kata TV Pemerintah Myanmar melaporkan dalam siaran malam.
