Awas, Fintech Legal Juga Mulai Bermasalah

Sabtu, 09 Maret 2019 | 04:46 WIB
Awas, Fintech Legal Juga Mulai Bermasalah
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuka posko pengaduan terkait layanan teknologi finansial atau fintech lending. Di antaranya pengaduan masyarakat terhadap platform fintech yang bermasalah.

Berdasarkan statistik pengaduan konsumen, asosiasi telah kumpulkan 426 pengaduan di sepanjang bulan Januari hingga Maret 2019. Dari jumlah itu, mengadukan 510 platform, yang berasal dari 164 perusahaan legal dan 364 perusahaan ilegal.

Dari total pengaduan tersebut terdapat lima masalah yang diadukan, di mana yang terbesar adalah masalah penagihan secara kasar 43%, selanjutnya mengakses data pribadi nasabah 41%, pemberian bunga dan denda tinggi sebanyak 10%, dilanjutkan restrukturisasi 4% dan sisanya lain-lain.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengakui telah menindaklanjuti pengaduan tersebut, dengan memblokir situs dan website fintech ilegal yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Yang ilegal kami sudah laporkan ke Satgas Waspada, kemudian bekerjasama dengan Kominfo untuk langsung menutup. Tapi jika layanannya berasal dari Android, maka kami bekerja sama dengan Google untuk ditindaklanjuti secara cepat," kata Tumbur.

Asosiasi juga telah menindaklanjuti delapan platform legal yang melakukan pelanggaran, yang kemudian diberi sanksi penutupan akses layanan selama sepekan. Komite etik menilai, platform tersebut terindikasi melakukan pelanggaran.

Pelanggaran itu berupa mengakses kontak nasabah, penagihan bermasalah dan penerapan bunga tinggi. "Ada satu perusahaan yang direkomendasikan dicabut ke OJK karena bunganya sangat tinggi, yaitu sebesar 3% per hari. Beberapa dari mereka, layanan aplikasinya untuk sementara ditutup," ungkapnya.

Pengaduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komite Etik sebagai lembaga independen yang berperan mengawal pelaksanaan kode etik industri fintech di AFPI. Komite etik akan memetakan pengaduan dan merekomendasikan sanksi kepada anggota asosiasi yang kemudian dilanjutkan ke OJK.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pengaduan tersebut kemudian baru memutuskan pemberian sanksi ke perusahaan fintech. "Kami perlu mempelajari lebih dahulu masalahnya seperti apa. Apakah berasal dari peminjam atau dari penyelenggara," kata Riswinandi.

Ia mewajibkan semua platform yang telah terdaftar di OJK harus juga terdaftar sebagai anggota asosiasi. Dengan begitu, anggota harus mematuhi kode etik yang telah disepakati oleh asosiasi.

Bagikan

Berita Terbaru

Disokong Penyusutan Beban, Kimia Farma (KAEF) Sukses Menekan Kerugian
| Rabu, 08 April 2026 | 05:40 WIB

Disokong Penyusutan Beban, Kimia Farma (KAEF) Sukses Menekan Kerugian

Berdasarkan laporan keuangan tahun buku 2025, KAEF mencatat rugi bersih Rp 443,36 miliar, menyusut dari Rp 1,21 triliun pada tahun sebelumnya.​

Pebisnis Properti Tertekan Harga Bahan Bangunan
| Rabu, 08 April 2026 | 05:35 WIB

Pebisnis Properti Tertekan Harga Bahan Bangunan

Dampak kenaikan harga material bangunan akan lebih dirasakan oleh segmen properti high-rise building atau gedung tinggi.

Operasional Terbang Maskapai Tetap Berat Meski Ada Insentif
| Rabu, 08 April 2026 | 05:35 WIB

Operasional Terbang Maskapai Tetap Berat Meski Ada Insentif

Maskapai penerbangan nasional menyambut positif pemberian beberapa insentif imbas dari mahalnya harga avtur.

Kerugian Emiten BUMN Karya Membengkak Pada Tahun 2025
| Rabu, 08 April 2026 | 05:35 WIB

Kerugian Emiten BUMN Karya Membengkak Pada Tahun 2025

Tingginya beban keuangan dan biaya operasional jadi pemicu kinerja emiten BUMN karya kompak membukukan rapor merah di sepanjang 2025.

Rupiah Tembus 17.105 per Dolar AS, Ada Apa di Balik Rekor Terburuk Ini?
| Rabu, 08 April 2026 | 05:30 WIB

Rupiah Tembus 17.105 per Dolar AS, Ada Apa di Balik Rekor Terburuk Ini?

Rupiah anjlok 0,41% ke Rp 17.105 per dolar AS, rekor terburuk tahun ini. Simak pemicu utama pelemahannya.

Peluang Cisadane Sawit Raya (CSRA) dari Kenaikan Harga CPO
| Rabu, 08 April 2026 | 05:20 WIB

Peluang Cisadane Sawit Raya (CSRA) dari Kenaikan Harga CPO

Dari sisi operasional, CSRA menargetkan peningkatan produksi pada tahun ini, khususnya untuk CPO dan inti sawit atau palm kernel.

Penyelesaian Utang Pakai Uang Negara
| Rabu, 08 April 2026 | 05:20 WIB

Penyelesaian Utang Pakai Uang Negara

Polemik penyelesaian utang proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dengan label Whoosh mulai mendapat titik terang.​

Larangan Pembukaan Lahan pada Musim Kemarau
| Rabu, 08 April 2026 | 05:20 WIB

Larangan Pembukaan Lahan pada Musim Kemarau

Potensi kebakaran hutan pada tahun ini lebih tinggi dari tahun lalu terutama di kawasan hutan imbas dari adanya El Nino.

Ekonomi Lesu, Kualitas Kredit Fintech Melorot
| Rabu, 08 April 2026 | 05:15 WIB

Ekonomi Lesu, Kualitas Kredit Fintech Melorot

OJK mencatat tingkat wanprestasi di atas 90 hari alias TWP90 fintech lending menembus 4,54% pada Februari 2026

Harga BBM Naik, Beban Pertambangan Kian Berat
| Rabu, 08 April 2026 | 05:05 WIB

Harga BBM Naik, Beban Pertambangan Kian Berat

Pengusaha tambang dan smelter kini tengah menghadapi tekanan biaya yang makin membengkak imbas perang di Timur Tengah.

INDEKS BERITA