Awas, Fintech Legal Juga Mulai Bermasalah

Sabtu, 09 Maret 2019 | 04:46 WIB
Awas, Fintech Legal Juga Mulai Bermasalah
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuka posko pengaduan terkait layanan teknologi finansial atau fintech lending. Di antaranya pengaduan masyarakat terhadap platform fintech yang bermasalah.

Berdasarkan statistik pengaduan konsumen, asosiasi telah kumpulkan 426 pengaduan di sepanjang bulan Januari hingga Maret 2019. Dari jumlah itu, mengadukan 510 platform, yang berasal dari 164 perusahaan legal dan 364 perusahaan ilegal.

Dari total pengaduan tersebut terdapat lima masalah yang diadukan, di mana yang terbesar adalah masalah penagihan secara kasar 43%, selanjutnya mengakses data pribadi nasabah 41%, pemberian bunga dan denda tinggi sebanyak 10%, dilanjutkan restrukturisasi 4% dan sisanya lain-lain.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengakui telah menindaklanjuti pengaduan tersebut, dengan memblokir situs dan website fintech ilegal yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Yang ilegal kami sudah laporkan ke Satgas Waspada, kemudian bekerjasama dengan Kominfo untuk langsung menutup. Tapi jika layanannya berasal dari Android, maka kami bekerja sama dengan Google untuk ditindaklanjuti secara cepat," kata Tumbur.

Asosiasi juga telah menindaklanjuti delapan platform legal yang melakukan pelanggaran, yang kemudian diberi sanksi penutupan akses layanan selama sepekan. Komite etik menilai, platform tersebut terindikasi melakukan pelanggaran.

Pelanggaran itu berupa mengakses kontak nasabah, penagihan bermasalah dan penerapan bunga tinggi. "Ada satu perusahaan yang direkomendasikan dicabut ke OJK karena bunganya sangat tinggi, yaitu sebesar 3% per hari. Beberapa dari mereka, layanan aplikasinya untuk sementara ditutup," ungkapnya.

Pengaduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komite Etik sebagai lembaga independen yang berperan mengawal pelaksanaan kode etik industri fintech di AFPI. Komite etik akan memetakan pengaduan dan merekomendasikan sanksi kepada anggota asosiasi yang kemudian dilanjutkan ke OJK.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pengaduan tersebut kemudian baru memutuskan pemberian sanksi ke perusahaan fintech. "Kami perlu mempelajari lebih dahulu masalahnya seperti apa. Apakah berasal dari peminjam atau dari penyelenggara," kata Riswinandi.

Ia mewajibkan semua platform yang telah terdaftar di OJK harus juga terdaftar sebagai anggota asosiasi. Dengan begitu, anggota harus mematuhi kode etik yang telah disepakati oleh asosiasi.

Bagikan

Berita Terbaru

Mengintip Praktik Riset Saham Pesanan, Cara Emiten Mempercantik Diri dengan Bayaran
| Selasa, 27 Januari 2026 | 19:17 WIB

Mengintip Praktik Riset Saham Pesanan, Cara Emiten Mempercantik Diri dengan Bayaran

Emiten yang meminta "jasa poles" lewat riset sekuritas biasanya sedang bersiap melakukan aksi korporasi, seperti penjualan saham atau akuisisi.

Cabut Izin Tambang Tak Pernah Cukup Menyelamatkan Lingkungan
| Selasa, 27 Januari 2026 | 18:00 WIB

Cabut Izin Tambang Tak Pernah Cukup Menyelamatkan Lingkungan

Agincourt Resources mendapat penghargaan PROPER 2024 Peringkat Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Temuan Minyak di Selat Malaka Jadi Katalis Baru ENRG, Ini Prospek ke Depan
| Selasa, 27 Januari 2026 | 17:52 WIB

Temuan Minyak di Selat Malaka Jadi Katalis Baru ENRG, Ini Prospek ke Depan

Melalui anak usahanya, ENRG melaporkan berhasil menemukan minyak dari salah satu sumur eksplorasi terbarunya di wilayah kerja Malacca Strait Riau.

Rumor DOGE Tembus US$ 3,66, Antara Hype dan Realita Pasar
| Selasa, 27 Januari 2026 | 17:23 WIB

Rumor DOGE Tembus US$ 3,66, Antara Hype dan Realita Pasar

Lonjakan ekstrem memang bukan hal baru bagi dogecoin (DOGE), sebab pada periode Juli 2020–Mei 2021, DOGE pernah melonjak lebih dari 30.000%.

BREN Masuk di LQ45 dan IDX80, Ini Daftar Saham-Saham Indeks Terbaru Mulai 2 Februari
| Selasa, 27 Januari 2026 | 15:15 WIB

BREN Masuk di LQ45 dan IDX80, Ini Daftar Saham-Saham Indeks Terbaru Mulai 2 Februari

BREN resmi masuk LQ45 mulai 2 Februari 2026, berpotensi buat IHSG dan LQ45 lebih sejalan. Cari tahu bagaimana dampaknya pada investasi Anda.

Didepak dari LQ45, Simak Prospek Saham ACES Menyambut Ramadan dan Lebaran
| Selasa, 27 Januari 2026 | 08:50 WIB

Didepak dari LQ45, Simak Prospek Saham ACES Menyambut Ramadan dan Lebaran

Manajemen PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) menargetkan penambahan toko baru secara bertahap dengan pendekatan yang lebih terukur.

Investasi Danantara Diklaim Memberikan Tenaga Tambahan Kepada Janu Putra (AYAM)
| Selasa, 27 Januari 2026 | 08:36 WIB

Investasi Danantara Diklaim Memberikan Tenaga Tambahan Kepada Janu Putra (AYAM)

Sebagai emiten berkapitalisasi menengah, dampak pertumbuhan kinerja terhadap harga saham AYAM akan jauh lebih eksplosif.

Tren Saham DEWA Turun, Perlu Pembuktian Kinerja Agar bisa Berbalik Arah
| Selasa, 27 Januari 2026 | 08:21 WIB

Tren Saham DEWA Turun, Perlu Pembuktian Kinerja Agar bisa Berbalik Arah

Pergerakan harga saham PT Darma Henwa Tbk (DEWA) belum mencerminkan akumulasi institusional yang solid.

Pergerakan Saham ULTJ Terdongkrak MBG, Resistance Krusial Belum Berhasil Dijebol
| Selasa, 27 Januari 2026 | 08:10 WIB

Pergerakan Saham ULTJ Terdongkrak MBG, Resistance Krusial Belum Berhasil Dijebol

Penambahan lini produksi baru telah masuk dalam rencana Ultrajaya (ULTJ) dan dijadwalkan mulai direalisasikan pada Maret 2026.

Saham BUMI Merosot Lagi, Investor Harap-Harap Cemas Menanti Kepastian MSCI
| Selasa, 27 Januari 2026 | 07:39 WIB

Saham BUMI Merosot Lagi, Investor Harap-Harap Cemas Menanti Kepastian MSCI

Jika PT Bumi Resources Tbk (BUMI) gagal masuk ke indeks MSCI, koreksi harga saham bisa semakin dalam.

INDEKS BERITA

Terpopuler