Awas, Fintech Legal Juga Mulai Bermasalah

Sabtu, 09 Maret 2019 | 04:46 WIB
Awas, Fintech Legal Juga Mulai Bermasalah
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuka posko pengaduan terkait layanan teknologi finansial atau fintech lending. Di antaranya pengaduan masyarakat terhadap platform fintech yang bermasalah.

Berdasarkan statistik pengaduan konsumen, asosiasi telah kumpulkan 426 pengaduan di sepanjang bulan Januari hingga Maret 2019. Dari jumlah itu, mengadukan 510 platform, yang berasal dari 164 perusahaan legal dan 364 perusahaan ilegal.

Dari total pengaduan tersebut terdapat lima masalah yang diadukan, di mana yang terbesar adalah masalah penagihan secara kasar 43%, selanjutnya mengakses data pribadi nasabah 41%, pemberian bunga dan denda tinggi sebanyak 10%, dilanjutkan restrukturisasi 4% dan sisanya lain-lain.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengakui telah menindaklanjuti pengaduan tersebut, dengan memblokir situs dan website fintech ilegal yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Yang ilegal kami sudah laporkan ke Satgas Waspada, kemudian bekerjasama dengan Kominfo untuk langsung menutup. Tapi jika layanannya berasal dari Android, maka kami bekerja sama dengan Google untuk ditindaklanjuti secara cepat," kata Tumbur.

Asosiasi juga telah menindaklanjuti delapan platform legal yang melakukan pelanggaran, yang kemudian diberi sanksi penutupan akses layanan selama sepekan. Komite etik menilai, platform tersebut terindikasi melakukan pelanggaran.

Pelanggaran itu berupa mengakses kontak nasabah, penagihan bermasalah dan penerapan bunga tinggi. "Ada satu perusahaan yang direkomendasikan dicabut ke OJK karena bunganya sangat tinggi, yaitu sebesar 3% per hari. Beberapa dari mereka, layanan aplikasinya untuk sementara ditutup," ungkapnya.

Pengaduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komite Etik sebagai lembaga independen yang berperan mengawal pelaksanaan kode etik industri fintech di AFPI. Komite etik akan memetakan pengaduan dan merekomendasikan sanksi kepada anggota asosiasi yang kemudian dilanjutkan ke OJK.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pengaduan tersebut kemudian baru memutuskan pemberian sanksi ke perusahaan fintech. "Kami perlu mempelajari lebih dahulu masalahnya seperti apa. Apakah berasal dari peminjam atau dari penyelenggara," kata Riswinandi.

Ia mewajibkan semua platform yang telah terdaftar di OJK harus juga terdaftar sebagai anggota asosiasi. Dengan begitu, anggota harus mematuhi kode etik yang telah disepakati oleh asosiasi.

Bagikan

Berita Terbaru

Belasan Saham Ini Akan Bagikan Dividen, Yield Tertinggi dari Saham Sektor Keuangan
| Sabtu, 29 Maret 2025 | 15:26 WIB

Belasan Saham Ini Akan Bagikan Dividen, Yield Tertinggi dari Saham Sektor Keuangan

Masih ada dividen dari beberapa emiten yang telah diumumkan sebelum libur panjang. Dividen besar terutama dibagikan oleh bank-bank BUMN.

Muncul Istilah 1% Saham Seri A Dwiwarna pada UU BUMN 1/2025, Typo Error?
| Sabtu, 29 Maret 2025 | 13:33 WIB

Muncul Istilah 1% Saham Seri A Dwiwarna pada UU BUMN 1/2025, Typo Error?

Sejumlah kepemilikan negara pada BUMN berupa saham Seri A Diwarna tak melulu berjumlah 1 saham, seperti pada PT Bukit Asam Tbk (PTBA). 

Perdagangan Saham Jelang Lebaran 2025 Turun Dibanding Periode Serupa di 2024
| Sabtu, 29 Maret 2025 | 12:30 WIB

Perdagangan Saham Jelang Lebaran 2025 Turun Dibanding Periode Serupa di 2024

Secara historis, dibandingkan periode yang sama di 2024, terjadi penurunan transaksi pada hari terakhir perdagangan sebelum libur lebaran 2025.

Margin Agribisnis Naik, Bisnis CBP Masih Berkontribusi Terbesar bagi Indofood (INDF)
| Sabtu, 29 Maret 2025 | 11:50 WIB

Margin Agribisnis Naik, Bisnis CBP Masih Berkontribusi Terbesar bagi Indofood (INDF)

Indofood Sukses Makmur (INDF) dan Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) berhasil mencetak kinerja keuangan yang kuat sepanjang tahun 2024.

Profit 32,67% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terbang (29 Maret 2025)
| Sabtu, 29 Maret 2025 | 09:38 WIB

Profit 32,67% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terbang (29 Maret 2025)

Harga emas Antam hari ini (29 Maret 2025) ukuran 1 gram Rp 1.792.000. Pembeli setahun lalu bisa untung 32,67% jika menjual hari ini.

Dimensional Fund Berinvestasi di 28 Saham IDX30, Mana yang Paling Banyak?
| Sabtu, 29 Maret 2025 | 09:17 WIB

Dimensional Fund Berinvestasi di 28 Saham IDX30, Mana yang Paling Banyak?

Dimensional Fund Advisors LP, manajer investasi berbasis di Texas, menyukai saham-saham dengan likuiditas tinggi dan market cap besar.

Saham-Saham Paling Jawara di Kuartal I-2025, Naik Ratusan Persen Saat IHSG Turun
| Sabtu, 29 Maret 2025 | 06:00 WIB

Saham-Saham Paling Jawara di Kuartal I-2025, Naik Ratusan Persen Saat IHSG Turun

Penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 4,03% sepekan terakhir kuartal pertama 2025 tak mampu membalikkan kinerja sejak awal tahun.

Menaguk Cuan Dividen Emiten Bank, Yield Dividen Terbesar Masih dari Bank Pelat Merah
| Sabtu, 29 Maret 2025 | 03:50 WIB

Menaguk Cuan Dividen Emiten Bank, Yield Dividen Terbesar Masih dari Bank Pelat Merah

Dari tujuh emiten perbankan, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi emiten yang membagi dividen paling besar.

Masyarakat Butuh Dana, Transaksi Gadai Masih Ramai Jelang Hari Raya
| Sabtu, 29 Maret 2025 | 03:35 WIB

Masyarakat Butuh Dana, Transaksi Gadai Masih Ramai Jelang Hari Raya

Layanan gadai masih menjadi salah satu alternatif favorit sebagian masyarakat untuk mendapatkan dana guna memenuhi kebutuhan keuangan. 

Turbulensi di Bursa Saham, Kekayaan Hartono Bersaudara Turun 17,5% di Kuartal 1 2025
| Sabtu, 29 Maret 2025 | 03:26 WIB

Turbulensi di Bursa Saham, Kekayaan Hartono Bersaudara Turun 17,5% di Kuartal 1 2025

Sejak awal tahun 2025, sebagian besar saham Grup Djarum memperlihatkan koreksi yang cukup signifikan.

INDEKS BERITA

Terpopuler