Awas, Fintech Legal Juga Mulai Bermasalah

Sabtu, 09 Maret 2019 | 04:46 WIB
Awas, Fintech Legal Juga Mulai Bermasalah
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuka posko pengaduan terkait layanan teknologi finansial atau fintech lending. Di antaranya pengaduan masyarakat terhadap platform fintech yang bermasalah.

Berdasarkan statistik pengaduan konsumen, asosiasi telah kumpulkan 426 pengaduan di sepanjang bulan Januari hingga Maret 2019. Dari jumlah itu, mengadukan 510 platform, yang berasal dari 164 perusahaan legal dan 364 perusahaan ilegal.

Dari total pengaduan tersebut terdapat lima masalah yang diadukan, di mana yang terbesar adalah masalah penagihan secara kasar 43%, selanjutnya mengakses data pribadi nasabah 41%, pemberian bunga dan denda tinggi sebanyak 10%, dilanjutkan restrukturisasi 4% dan sisanya lain-lain.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengakui telah menindaklanjuti pengaduan tersebut, dengan memblokir situs dan website fintech ilegal yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Yang ilegal kami sudah laporkan ke Satgas Waspada, kemudian bekerjasama dengan Kominfo untuk langsung menutup. Tapi jika layanannya berasal dari Android, maka kami bekerja sama dengan Google untuk ditindaklanjuti secara cepat," kata Tumbur.

Asosiasi juga telah menindaklanjuti delapan platform legal yang melakukan pelanggaran, yang kemudian diberi sanksi penutupan akses layanan selama sepekan. Komite etik menilai, platform tersebut terindikasi melakukan pelanggaran.

Pelanggaran itu berupa mengakses kontak nasabah, penagihan bermasalah dan penerapan bunga tinggi. "Ada satu perusahaan yang direkomendasikan dicabut ke OJK karena bunganya sangat tinggi, yaitu sebesar 3% per hari. Beberapa dari mereka, layanan aplikasinya untuk sementara ditutup," ungkapnya.

Pengaduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komite Etik sebagai lembaga independen yang berperan mengawal pelaksanaan kode etik industri fintech di AFPI. Komite etik akan memetakan pengaduan dan merekomendasikan sanksi kepada anggota asosiasi yang kemudian dilanjutkan ke OJK.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pengaduan tersebut kemudian baru memutuskan pemberian sanksi ke perusahaan fintech. "Kami perlu mempelajari lebih dahulu masalahnya seperti apa. Apakah berasal dari peminjam atau dari penyelenggara," kata Riswinandi.

Ia mewajibkan semua platform yang telah terdaftar di OJK harus juga terdaftar sebagai anggota asosiasi. Dengan begitu, anggota harus mematuhi kode etik yang telah disepakati oleh asosiasi.

Bagikan

Berita Terbaru

Utang Luar Negeri Tinggi, Modal Asing Serbu SBN
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:48 WIB

Utang Luar Negeri Tinggi, Modal Asing Serbu SBN

Posisi ULN pemerintah tercatat US$ 210,1 miliar, tumbuh 10% secara tahunan per akhir Juni 2025      

Sudah 81.000 Koperasi Merah Putih Terbentuk
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:38 WIB

Sudah 81.000 Koperasi Merah Putih Terbentuk

Kopdeskel Merah Putih itu juga sudah berbadan hukum dan tersebar di seluruh penjuru Tanah Air       

DPR dan Pemerintah Selesaikan 14 RUU
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:33 WIB

DPR dan Pemerintah Selesaikan 14 RUU

DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 14 rancangan undang-undang pada tahun pertama keanggotaan DPR RI periode 2024-2029

Anggaran Rp 1.300 Triliun untuk Masyarakat Berpenghasilan Mini
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:15 WIB

Anggaran Rp 1.300 Triliun untuk Masyarakat Berpenghasilan Mini

Presiden Prabowo Subianto disebut ingin APBN dinikmati oleh lebih banyak masyarakat                .​

Anggaran Jumbo MBG
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Anggaran Jumbo MBG

Pemerintah harus memastikan program MBG dengan dana jumbo itu bisa menjangkau target yang dipatok lebih banyak dari jumlah orang miskin.

Menyikapi Polemik Pertumbuhan Ekonomi
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Menyikapi Polemik Pertumbuhan Ekonomi

Badan Pusat Statistik (BPS) dituntut terbuka untuk menjabarkan metodologi dan asumsi perhitungan PDB.

Theo Lekatompessy Membagi Portofolio Sesuai Tujuan Investasi
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:20 WIB

Theo Lekatompessy Membagi Portofolio Sesuai Tujuan Investasi

Theo Lekatompessy, Komisaris Independen PT Temas Tbk (TMAS) membagikan strateginya dalam berinvestasi

Rukun Raharja (RAJA) dan Petrosea (PTRO) Berkongsi Akuisisi Entitas Grup Hafar
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Rukun Raharja (RAJA) dan Petrosea (PTRO) Berkongsi Akuisisi Entitas Grup Hafar

Kedua emiten pertambangan ini berkongsi mengakuisisi dua perusahaan milik Grup Hafar. Yakni, PT Hafar Daya Konstruksi dan PT Hafar Daya Samudera.​

Upaya Arkora Hydro Tbk (ARKO) Lewat Anak Usaha Baru
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Upaya Arkora Hydro Tbk (ARKO) Lewat Anak Usaha Baru

Mengupas profil dan strategi bisnis di sektor EBT dari PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) pasca membangun dua anak usaha baru 

Harga dan Permintaan Komoditas Mendaki, Saham Emiten CPO Melejit Tinggi
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Harga dan Permintaan Komoditas Mendaki, Saham Emiten CPO Melejit Tinggi

Mayoritas saham emiten produsen minyak sawit (CPO) tumbuh kencang sejak awal tahun ini atau year to date (ytd). 

INDEKS BERITA

Terpopuler