Awas, Fintech Legal Juga Mulai Bermasalah

Sabtu, 09 Maret 2019 | 04:46 WIB
Awas, Fintech Legal Juga Mulai Bermasalah
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuka posko pengaduan terkait layanan teknologi finansial atau fintech lending. Di antaranya pengaduan masyarakat terhadap platform fintech yang bermasalah.

Berdasarkan statistik pengaduan konsumen, asosiasi telah kumpulkan 426 pengaduan di sepanjang bulan Januari hingga Maret 2019. Dari jumlah itu, mengadukan 510 platform, yang berasal dari 164 perusahaan legal dan 364 perusahaan ilegal.

Dari total pengaduan tersebut terdapat lima masalah yang diadukan, di mana yang terbesar adalah masalah penagihan secara kasar 43%, selanjutnya mengakses data pribadi nasabah 41%, pemberian bunga dan denda tinggi sebanyak 10%, dilanjutkan restrukturisasi 4% dan sisanya lain-lain.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengakui telah menindaklanjuti pengaduan tersebut, dengan memblokir situs dan website fintech ilegal yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Yang ilegal kami sudah laporkan ke Satgas Waspada, kemudian bekerjasama dengan Kominfo untuk langsung menutup. Tapi jika layanannya berasal dari Android, maka kami bekerja sama dengan Google untuk ditindaklanjuti secara cepat," kata Tumbur.

Asosiasi juga telah menindaklanjuti delapan platform legal yang melakukan pelanggaran, yang kemudian diberi sanksi penutupan akses layanan selama sepekan. Komite etik menilai, platform tersebut terindikasi melakukan pelanggaran.

Pelanggaran itu berupa mengakses kontak nasabah, penagihan bermasalah dan penerapan bunga tinggi. "Ada satu perusahaan yang direkomendasikan dicabut ke OJK karena bunganya sangat tinggi, yaitu sebesar 3% per hari. Beberapa dari mereka, layanan aplikasinya untuk sementara ditutup," ungkapnya.

Pengaduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komite Etik sebagai lembaga independen yang berperan mengawal pelaksanaan kode etik industri fintech di AFPI. Komite etik akan memetakan pengaduan dan merekomendasikan sanksi kepada anggota asosiasi yang kemudian dilanjutkan ke OJK.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pengaduan tersebut kemudian baru memutuskan pemberian sanksi ke perusahaan fintech. "Kami perlu mempelajari lebih dahulu masalahnya seperti apa. Apakah berasal dari peminjam atau dari penyelenggara," kata Riswinandi.

Ia mewajibkan semua platform yang telah terdaftar di OJK harus juga terdaftar sebagai anggota asosiasi. Dengan begitu, anggota harus mematuhi kode etik yang telah disepakati oleh asosiasi.

Bagikan

Berita Terbaru

Emas Antam Bakal Melesat 8%, Geopolitik dan Ramadan Pemicunya
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:30 WIB

Emas Antam Bakal Melesat 8%, Geopolitik dan Ramadan Pemicunya

Potensi kenaikan emas Antam di Ramadan-Idulfitri menarik, tapi sentimen The Fed dan dolar AS bisa pengaruhi. 

Harga Cabai Masih Bertengger Tinggi di Awal Puasa
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:20 WIB

Harga Cabai Masih Bertengger Tinggi di Awal Puasa

Data panel harga Bapanas harga rata-rata nasional cabai rawit merah per Kamis (19/2) Rp 76.198 per kg, masih 33,68% di atas HAP.​

Imbas Tak Berstatus Bencana Nasional
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:15 WIB

Imbas Tak Berstatus Bencana Nasional

Anggaran pemulihan bencana Sumatra yang terjadi pada pertengahan Desember 2025  membengkak jadi Rp 75 triliun.

NPD, Gimmick & Zalim
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:14 WIB

NPD, Gimmick & Zalim

Istilah NPD itu sebagai metafora, bukan menyatakan seseorang atau pemimpin benar-benar mengalami gangguan kepribadian.

Kontrak ExxonMobil  di Blok Cepu Diperpanjang
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:10 WIB

Kontrak ExxonMobil di Blok Cepu Diperpanjang

Setelah Freeport, ada potensi kontrak dari perusahaan asal Amerika Serikat lainnya yakni ExxonMobil di Blok Cepu bisa diperpanjang kembali.

Investasi Amerika Siap Mengguyur Indonesia
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:05 WIB

Investasi Amerika Siap Mengguyur Indonesia

Pebisnis Indonesia dan Amerika Serikat (AS) meneken sebanyak 11 nota kesepahaman senilai US$ 38,4 miliar.

Ramadan Jadi Katalis Positif Bagi Emiten Komponen Otomotif
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:05 WIB

Ramadan Jadi Katalis Positif Bagi Emiten Komponen Otomotif

Emiten komponen otomotif berpotensi mencatat kenaikan kinerja di periode Ramadan hingga Lebaran tahun 2026.

Sapi Perah Estika Tata Tiara (BEEF) Menyokong Program MBG
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:00 WIB

Sapi Perah Estika Tata Tiara (BEEF) Menyokong Program MBG

BEEF menargetkan peningkatan kapasitas produksi susu segar, penguatan kualitas herd, serta optimalisasi utilisasi fasilitas peternakan

Masuk Bisnis Pertambangan, Harta Djaya Karya (MEJA) Siap Akuisisi Trimitra Coal
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:55 WIB

Masuk Bisnis Pertambangan, Harta Djaya Karya (MEJA) Siap Akuisisi Trimitra Coal

PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) bersiap merambah sektor pertambangan lewat skema akuisisi 45% saham PT Trimitra Coal Perkasa (TCP). 

Adopsi Makin Masif, Transaksi E-Wallet Kian Semarak
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:55 WIB

Adopsi Makin Masif, Transaksi E-Wallet Kian Semarak

Pertumbuhan transaksi dompet digital ditopang aktivitas pembayaran pelanggan, seperti pembelian barang atau jasa di offline store dengan QRIS.

INDEKS BERITA

Terpopuler