Awas, Fintech Legal Juga Mulai Bermasalah

Sabtu, 09 Maret 2019 | 04:46 WIB
Awas, Fintech Legal Juga Mulai Bermasalah
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuka posko pengaduan terkait layanan teknologi finansial atau fintech lending. Di antaranya pengaduan masyarakat terhadap platform fintech yang bermasalah.

Berdasarkan statistik pengaduan konsumen, asosiasi telah kumpulkan 426 pengaduan di sepanjang bulan Januari hingga Maret 2019. Dari jumlah itu, mengadukan 510 platform, yang berasal dari 164 perusahaan legal dan 364 perusahaan ilegal.

Dari total pengaduan tersebut terdapat lima masalah yang diadukan, di mana yang terbesar adalah masalah penagihan secara kasar 43%, selanjutnya mengakses data pribadi nasabah 41%, pemberian bunga dan denda tinggi sebanyak 10%, dilanjutkan restrukturisasi 4% dan sisanya lain-lain.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengakui telah menindaklanjuti pengaduan tersebut, dengan memblokir situs dan website fintech ilegal yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Yang ilegal kami sudah laporkan ke Satgas Waspada, kemudian bekerjasama dengan Kominfo untuk langsung menutup. Tapi jika layanannya berasal dari Android, maka kami bekerja sama dengan Google untuk ditindaklanjuti secara cepat," kata Tumbur.

Asosiasi juga telah menindaklanjuti delapan platform legal yang melakukan pelanggaran, yang kemudian diberi sanksi penutupan akses layanan selama sepekan. Komite etik menilai, platform tersebut terindikasi melakukan pelanggaran.

Pelanggaran itu berupa mengakses kontak nasabah, penagihan bermasalah dan penerapan bunga tinggi. "Ada satu perusahaan yang direkomendasikan dicabut ke OJK karena bunganya sangat tinggi, yaitu sebesar 3% per hari. Beberapa dari mereka, layanan aplikasinya untuk sementara ditutup," ungkapnya.

Pengaduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komite Etik sebagai lembaga independen yang berperan mengawal pelaksanaan kode etik industri fintech di AFPI. Komite etik akan memetakan pengaduan dan merekomendasikan sanksi kepada anggota asosiasi yang kemudian dilanjutkan ke OJK.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pengaduan tersebut kemudian baru memutuskan pemberian sanksi ke perusahaan fintech. "Kami perlu mempelajari lebih dahulu masalahnya seperti apa. Apakah berasal dari peminjam atau dari penyelenggara," kata Riswinandi.

Ia mewajibkan semua platform yang telah terdaftar di OJK harus juga terdaftar sebagai anggota asosiasi. Dengan begitu, anggota harus mematuhi kode etik yang telah disepakati oleh asosiasi.

Bagikan

Berita Terbaru

Cari Alternatif Pendanaan, Bank Menawarkan Surat Utang
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:22 WIB

Cari Alternatif Pendanaan, Bank Menawarkan Surat Utang

Penerbitan obligasi ini merupakan bagian dari strategi pendanaan jangka menengah panjang Bank Mandiri Taspen untuk mendukung ekspansi pembiayaan  

Emiten Ritel Mengharap Berkah saat Daya Beli Melemah
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:19 WIB

Emiten Ritel Mengharap Berkah saat Daya Beli Melemah

Kinerja emiten sektor ritel di kuartal kedua dan ketiga 2025 berpeluang kenaikan permintaan belanja masyarakat yang lebih tinggi di Juni dan Juli

Pasar Besar, Pemodal Asing Masih Mengincar Bank Dalam Negeri
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:19 WIB

Pasar Besar, Pemodal Asing Masih Mengincar Bank Dalam Negeri

Pembagian dividen menjadi salah satu daya tarik tapi ada juga bank yang belum balik modal setelah berinvestasi di saham bank lokal

Meracik Formula Pajak yang Tepat untuk UMKM
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:18 WIB

Meracik Formula Pajak yang Tepat untuk UMKM

Bagi UMKM yang baru berdiri, pemerintah dapat mengenakan pajak yang lebih rendah dengan skema pelaporan yang lebih sederhana.

Bank Syariah Yakin Efek Pemindahan Dana Muhamadiyah Tak Signifikan
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:17 WIB

Bank Syariah Yakin Efek Pemindahan Dana Muhamadiyah Tak Signifikan

PT Bank BCA Syariah Pranata mengungkapkan penempatan dana Muhammadiyah kecil dan masih di bawah Rp 50 miliar.

IHSG Menanti Arah Kebijakan Suku Bunga Bank Indonesia
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:17 WIB

IHSG Menanti Arah Kebijakan Suku Bunga Bank Indonesia

Katalis utama pergerakan IHSG masih dari penantian pengumuman BI rate yang diperkirakan tetap dipertahankan

Risiko Lebih Tinggi, Asuransi Mobil Listrik Bakal Lebih Mahal
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:16 WIB

Risiko Lebih Tinggi, Asuransi Mobil Listrik Bakal Lebih Mahal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. 

Posisi Utang Luar Negeri Indonesia per Mei 2025 Tumbuh Lebih Rendah
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:16 WIB

Posisi Utang Luar Negeri Indonesia per Mei 2025 Tumbuh Lebih Rendah

BI mencatat posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia mencapai US$ 435,6 miliar pada Mei 2025, naik 6,8% secara tahunan.

Saham-Saham Prajogo Pangestu Menyokong IHSG saat Saham Bank Jeblok
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:15 WIB

Saham-Saham Prajogo Pangestu Menyokong IHSG saat Saham Bank Jeblok

Meski IHSG menguat, ada lebih banyak saham yang harganya melemah. Sebanyak 418 saham melemah, 188 saham yang harganya naik, dan 198 saham flat.

Kekayaan Prajogo Pangestu Melonjak Jadi Rp 525 Triliun Didorong Saham Grup Barito
| Selasa, 15 Juli 2025 | 02:16 WIB

Kekayaan Prajogo Pangestu Melonjak Jadi Rp 525 Triliun Didorong Saham Grup Barito

Berdasarkan data Real Time Billionaires List dari Forbes pada Senin (14/7), kekayaan bersih Prajogo Pangestu naik 16,02% menjadi US$ 32,3 miliar.

INDEKS BERITA

Terpopuler