Reporter: Abdul Basith Bardan, Achmad Jatnika, Siti Masitoh, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korporasi tak bisa lagi bermain-main dengan tagihan pajak. Mahkamah Agung menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana tambahan kepada korporasi bila terbukti bersalah.
Lewat, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2021 tentang Penerapan beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, beleid ini ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin dan berlaku sejak 29 November 2021.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG