KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korporasi tak bisa lagi bermain-main dengan tagihan pajak. Mahkamah Agung menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana tambahan kepada korporasi bila terbukti bersalah.
Lewat, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2021 tentang Penerapan beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, beleid ini ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin dan berlaku sejak 29 November 2021.
