Berita Ekonomi

Awas, Korporasi Bisa Ikut Terjerat Pidana Perpajakan

Kamis, 09 Desember 2021 | 04:30 WIB
Awas, Korporasi Bisa Ikut Terjerat Pidana Perpajakan

Reporter: Abdul Basith Bardan, Achmad Jatnika, Siti Masitoh, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korporasi tak bisa lagi bermain-main dengan tagihan pajak. Mahkamah Agung menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana tambahan kepada korporasi bila terbukti bersalah.

Lewat, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2021 tentang Penerapan beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,  beleid ini ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin dan berlaku sejak 29 November 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru