Awas, Pajak Mulai Mengincar Brankas Persembunyian Harta
Rabu, 24 November 2021 | 06:00 WIB
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berdampak besar bagi penerimaan pajak. Sebab dengan integrasi data ini, maka ke depan tidak ada lagi upaya menutupi harta kekayaan wajib pajak.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menilai integrasi data NIK dan NPWP ini akan memudahkan pegawai pajak mendeteksi penghasilan tersembunyi wajib pajak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.