Berita Nasional

Awas, STNK Dicabut Jika Tak Bayar Pajak

Sabtu, 07 Januari 2023 | 07:15 WIB
Awas, STNK Dicabut Jika Tak Bayar Pajak

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Mulai tahun ini, data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan terhapus jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK selama dua tahun. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, aturan tersebut sudah mulai berlaku sejak awal tahun ini. 

Terbaru