Reporter: Lailatul Anisah
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Mulai tahun ini, data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan terhapus jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK selama dua tahun.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, aturan tersebut sudah mulai berlaku sejak awal tahun ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.