KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis Hakim menyatakan Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
